Soal Novel Baswedan Cs, Jokowi Jangan Diam-Diam Menyetujui Apa yang Dilakukan KPK
Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Desca Lidya Natalia/uyu)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak bersikap atas pemecatan dengan hormat 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021. Jangan sampai, Jokowi diam-diam menyetujui keputusan KPK terhadap Novel Baswedan cs tersebut.
Padahal, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan laporan yang menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi serta melanggar hak asasi manusia.
"Makanya kita harus meminta Jokowi untuk memberikan pernyataan kepada rakyat. Jangan sampai dia diam-diam menyetujui apa yang dilakukan KPK. Kita sudah tahu ada fakta bagaimana hasil Komnas HAM terkait TWK itu, lalu hasil daripada Ombudsman," kata Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin kepada MerahPutih.com, Jumat (17/9).
Baca Juga:
Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK
Ujang mengaku khawatir muncul pertanyaan di tengah publik apabila Jokowi tak bersikap terhadap pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Sebab, ia memandang, pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan skenario buruk yang dilakukan lembaga antirasuah.
"Jadi kita harus kritisi bersama. Tapi terjadi di depan mata kita, itu anehnya. Makanya presiden saya minta untuk bersikap terkait dengan ini. Harus jelas keberpihakannya terhadap rakyat termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menduga, keengganan Jokowi untuk bersikap dilatarbelakangi dengan adanya desakan di sekeliling mantan orang nomor satu Jakarta itu. Jika hal itu dibiarkan, menurutnya, bangsa yang dipertaruhkan.
"Kelihatannya ke sana. Yang korupsi ini kan yang berkuasa. Kelihatan lah. Tapi kan bangsa ini hancur kalau seperti ini," tegas dia.
Baca Juga:
Ombudsman Sudah Layangkan Rekomendasi Terkait TWK ke Presiden dan DPR
Ia mengatakan, apabila skenario pelaksanaan TWK KPK dilakukan untuk mengeliminasi figur yang berseberangan dengan pemerintah, maka skema serupa dikhawatirkan juga diterapkan di lembaga lain.
"Kalau TWK-nya itu digunakan untuk mengeliminasi menghancurkan orang, kalau KPK terus melakukan seperti ini, ini akan terjadi di lembaga lain. Termasuk dalam konteks semua orang. Semua orang akan dituduh," tandas Ujang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh