Belum Penuhi Kewajiban PSE Privat, Alasan Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Dipakai Ammar Zoni untuk Ederkan Narkoba di Penjara
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.(foto: dok Komdigi)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi, layanan pesan instan besutan Secret Phone, Inc. Layanan ini dipakai aktor Ammar Zoni untuk mengedarkan narkoba di rutan. Pemutusan akses yang dilakukan Komdigi terhadap Zangi disebabkan layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran.
“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa (21/10).
Keputusan tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di Indonesia terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Hingga pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat meskipun layanannya dapat diakses masyarakat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Baca juga:
Apa Itu Zangi, Aplikasi yang Dipakai Bandar Narkoba Ammar Zoni dan Kini Diblokir Komdigi
Komdigi menegaskan langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.
"Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," tambah Alexander.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
"Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing," tutup Alexander.
Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba dengan memanfaatkan aplikasi Zangi untuk mengedarkannya. Kasus ini terungkap saat penyidik Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10).
Dari hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung narkotika yang dikirim dari pihak luar rutan, lalu disalurkan ke sejumlah napi lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan lebih lanjut. Ammar Zoni berperan sebagai gudang narkotika di dalam Rutan Salemba. Ammar memakai Zangi agar komunikasi dan pengiriman narkotika tidak mudah terlacak.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025