Belum Lebaran Tapi Menpan RB Sudah Pantau ASN yang 'Bolos' Pasca Cuti Bersama
Menteri PAN RB Syafruddin. (Kemenpanrb/ar)
Merahputih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Menteri PANRB Syafruddin menekankan ASN yang tidak masuk kerja pasca-Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Senin tanggal 10 Juni 2019 tanpa disertai alasan yang sah dapat dikenakan sanksi.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Teken Aturan Cuti Bersama Lebaran dan Natal PNS
Sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput PPK dan Pyb melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
Adapun petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.
BACA JUGA: Menkeu Pastikan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Hari Pencoblosan
Menteri PANRB, sebagaimana dikutip Antara, untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Terungkap! Fleksibilitas Kerja ASN Bukan WFA, Begini Penjelasan Mengejutkan KemenpanRB
Pemprov DKI Usul ke Menpan RB, ASN di Jakarta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Hampir 2 Ribu CPNS Mundur, Legislator Tuntut Menteri PANRB Lakukan Evaluasi Total