Belum Bahas Pemindahan Ibu Kota dengan DPR, Jokowi Dinilai Tidak Patut

Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)
Merahputih.com - Rencana pemindahan ibu kota dinilai telah melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen.
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo menilai selain tidak melibatkan parlemen, pemerintah juga tidak melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah instansi terkait untuk membuat perencanaan pemindahan ibu kota.
“Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (23/8).
Baca Juga: Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, DPR: Harusnya Pemerintah Fokus Berantas Kemiskinan
Ketimbang memindahkan ibu kota, menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuan pokok rakyat akibat kenaikan harga listrik dan bahan pangan. Ia juga menolak tegas keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Dia mengatakan pemerintah telah melangkahi wewenang DPR karena memutuskan lokasi ibu kota baru secara sepihak. Apalagi, undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota belum dibentuk.

"Ini saja dari Kementerian PU ataupun Kemendes belum pernah menginformasikan. Jadi, terus terang kami kaget begitu Pak Jokowi sudah memastikan bahwa pemindahan itu ada di Kalimantan dan Kalimantan sudah ditentukan lagi adalah Kalimantan Timur," kata dia.
Menurut dia, penting dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota. "Jadi tidak dianggap oleh pemerintah. Jadi kita minta jangan gitu lah. Kita ini kan mitra. Jadi tentu kita sama. Membuat UU tadi dikatakan harus diubah UU-nya, begitu rumit sebenarnya yang harus dilakukan, juga ada kajian-kajian teknis," ujar Bambang.
Baca Juga: Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Informasi soal penentuan lokasi ibu kota baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Namun, ucapannya mendadak dibantah Presiden Jokowi lantaran pemerintah masih mengkaji. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
