Belum Bahas Pemindahan Ibu Kota dengan DPR, Jokowi Dinilai Tidak Patut
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)
Merahputih.com - Rencana pemindahan ibu kota dinilai telah melangkahi kewenangan DPR karena hingga kini belum pernah ada pembahasan dengan parlemen.
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo menilai selain tidak melibatkan parlemen, pemerintah juga tidak melibatkan perguruan tinggi dan sejumlah instansi terkait untuk membuat perencanaan pemindahan ibu kota.
“Jangan sampai pemindahan ibu kota asal-asalan. Kami merasa DPR ini dilewati. Ini satu ketidakapatutan,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (23/8).
Baca Juga: Pindahkan Ibu Kota ke Kalimantan, DPR: Harusnya Pemerintah Fokus Berantas Kemiskinan
Ketimbang memindahkan ibu kota, menurut dia, seharusnya pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuan pokok rakyat akibat kenaikan harga listrik dan bahan pangan. Ia juga menolak tegas keputusan pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Dia mengatakan pemerintah telah melangkahi wewenang DPR karena memutuskan lokasi ibu kota baru secara sepihak. Apalagi, undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota belum dibentuk.
"Ini saja dari Kementerian PU ataupun Kemendes belum pernah menginformasikan. Jadi, terus terang kami kaget begitu Pak Jokowi sudah memastikan bahwa pemindahan itu ada di Kalimantan dan Kalimantan sudah ditentukan lagi adalah Kalimantan Timur," kata dia.
Menurut dia, penting dalam pembahasan rencana pemindahan ibu kota. "Jadi tidak dianggap oleh pemerintah. Jadi kita minta jangan gitu lah. Kita ini kan mitra. Jadi tentu kita sama. Membuat UU tadi dikatakan harus diubah UU-nya, begitu rumit sebenarnya yang harus dilakukan, juga ada kajian-kajian teknis," ujar Bambang.
Baca Juga: Ini Daerah di Pulau Jawa yang Kecipratan Untung dari Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan
Informasi soal penentuan lokasi ibu kota baru di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Namun, ucapannya mendadak dibantah Presiden Jokowi lantaran pemerintah masih mengkaji. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Nasibnya di Ujung Tanduk, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Terancam Dipecat Gerindra
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan