Belum Ada Izin dari Setneg, DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Januari 2020
 Belum Ada Izin dari Setneg, DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Ketua Komisi D Ida Mahmudah minta Pemprov DKI hentikan revitalisasi Monas (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta kepada Pemprov DKI untuk menghentikan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Karena berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg) sebelum merenovasi kawasan bersejarah itu.

Baca Juga:

Temukan Sejumlah Kejanggalan DPRD Minta Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Monas

Dalam pasal Pasal 4 Keppres 25 tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas ini maka pemerintah pusat mesti dilibatkan bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:

Plang revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta
Plang proyek revitalisasi kawasan Monas oleh Pemprov DKI Jakarta (MP/Asropih)

1.Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;

4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;

6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai Anggota;

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Adapun tugas komisi pengarah ini adalah: memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam pasal 5 Keppres 24 tahun 1995.

Ida merasa kecewa karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilakukan dan dilalui.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait keppres. Semua aturan tetep kalah dengan kepres," cetus Ida.

Kerusakan kawasan Monas akibat proyek revitalisasi oleh Pemprov DKI
Situasi kawasan Monas akibat proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov DKI (MP/Asropih)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI, Heru Hermawanto menuturkan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Komisi D tersebut.

Heru mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi segala persyaratan yang harus ditentukan, sebelum melanjutkan pengerjaan proyek renovasi Monas.

"Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," ungkapnya.

Baca Juga:

Ketua DPRD Heran Pemprov DKI Kembali Potong Pohon untuk Revitalisasi

Seperti diketahui juga Komisi B DPRD DKI meminta Pemerintah Pemprov DKI untuk menghentikan revitalisasi kawasan Monas.

Sebab dalam sidak Senin 20 Januari 2020 lalu mereka menemukan kejanggalan ataupun keanehan renovasi kawasan bersejarah itu. Mulai dari waktu pengerjaan hingga penebangan ratusan pohon di lokasi tersebut.

"Gini deh, disetop dulu ini kerjaan. Tidak ada pekerjaan anggaran 2019 dikerjakan di 2020. Saya minta ini disetop," kata Sekretratis Komisi B DPRD DKI, Pandapotan Sinaga di kawasan Revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/1).(Asp)

Baca Juga:

Tebang Ratusan Pohon di Monas, Anies Bisa Dipolisikan Seperti Sutiyoso

#Monas #Komisi D DPRD DKI Jakarta #DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Bagikan