Belasan Pegawai Kena COVID-19, Kejati DKI Jakarta Lockdown
Ilustrasi. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap kantornya pada Jumat (4/2). Hal ini menyusul 19 pegawai Kejati DKI terkonfirmasi positif COVID-19.
"Sehubungan dengan banyaknya (pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang positif terpapar COVID-19, maka untuk sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jumat, 4 Pebruari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Baca Juga:
Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown
"Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari," ujarnya.
Ashari melanjutkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ashari. (Pon)
Baca Juga:
PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin