Bela Anies soal Pelebaran Trotoar Cikini, Habiburokhman: Asyik Bisa Jogging

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 21 Juli 2019
Bela Anies soal Pelebaran Trotoar Cikini, Habiburokhman: Asyik Bisa Jogging

Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman (tengah). (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pelebaran trotoar di jalan Cikini Raya.

Pembelaan itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @Habiburokhman, Minggu (21/7). Cuitan ini merupakan respon atas kritikan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean yang menilai pelebaran jalan tersebut menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Revitalisasi Trotoar Cikini-Kramat Habiskan Rp75 M, Intip Hasilnya

 Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)
Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

"Sudah 12 tahun gua ngantor di Cikini Raya, baru Gubernur Anies kepikiran lebarin trotoar, kebayang dua minggu lagi bisa jogging sore di pinggir jalan kayak di negara-negara maju. Bang @FerdinandHaean2 mau ikutan?," tulis Habiburokhman.

Menurutnya, pelebaran trotoar tidak selalu menyebabkan macet parah. Ia mencontohkan pekerjaan jalan di kawasan dekat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dukung Anies soal Revitalisasi Trotoar

"Dulu waktu trotoar Jl Diponegoro dekat RSCM diperlebar, gua juga sempat kesal jalan macet jadi tambah sempit, tapi dasar Gub kita keren kayak gua, dengan pengaturan yg bagus, skrg jalan itu malah hampir gak pernah macet," sambungnya.

Sebelumnya, Ferdinand mengkritik proses pelebaran trotoar itu. Menurutnya, lebar jalur khusus pejalan kaki cukup 1,5 meter saja sehingga tidak perlu dilebarkan dua kali lipat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalu Dinas Bina Marga DKI tengah melakukan pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga DKI tengah melakukan pengerjaan revitalisasi trotoar di Jalan Cikini dan Jalan Kramat, Jakarta Pusat. Foto: MP/Asropih

Baca Juga: Revitalisasi Trotoar, Pemprov DKI Diminta Pikirkan Hak Warga

"Jakarta itu jalanannya macet, ruas jalan tak lg ideal dgn jumlah kendaraan. Tp koq bs Pemda DKI merampas badan jalan untuk meperlebar trotoar hingga 3 mtr lebih. Cikini yg slm ini padat, makin padat. Trotoar itu cukup 1,5 mtr utk pejakan kaki. @DKIJakarta," tulis Ferdinand pada Jumat (19/7). (*)

#Habiburokhman #Ferdinand Hutahaean #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Bagikan