Beijing Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Foto: Capture Channel News Asia
MerahPutih Internasional - Pemerintah Kota Beijing, Tiongkok mulai menerapkan larangan merokok di tempat umum seperti restoran, kantor, dan kendaraan umum mulai hari ini, Senin (1/6).
Sebagaimana diwartakan Channel News Asia, Pemerintah Kota Beijing akan memberlakukan denda kepada siapa saja yang ketahuan merokok di tempat umum. Denda tersebut sebesar 200 Yuan atau sekitar 416.000 rupiah, jika melanggar tiga kali akan masuk daftar hitam di pemerintahan.
“Dengan berlakunya aturan ini, maka pegawai restoran harus bisa mengajak orang untuk berhenti merokok,” ujar Pejabat dari Kementerian Kesehatan Tiongkok, Mao Qunan.
Selain itu, Pemerintah Beijing tidak akan lagi mengizinkan rokok dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak.
“Jika mereka tidak mematuhi peraturan ini, maka akan diberikan sanksi yang berat,” tambah Mao.
Tiongkok merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, jumlah perokok di Negeri Tirai Bambu tersebut diperkirakan mencapai 300 juta orang. Selain itu, polusi udara yang kian memburuk di China diduga disebabkan juga oleh asap para perokok.
Selain menerapkan larangan merokok di tempat umum, pemerintah juga akan melarang penayangan iklan rokok di media cetak dan elektronik.
Baca Juga:
Hari Ini Dubai Setop Jual Rokok
Berhenti Merokok, #HariTanpaTembakauSedunia Jadi Trending Topik
Terpapar Asap Rokok, Wanita Ini Menderita Kanker Pita Suara
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang

Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT

Hujan Deras dan Banjir Tewaskan Sedikitnya 34 Orang di Beijing, Puluhan Ribu Mengungsi

Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak

Mulai 2025 ini, Merokok di Kawasan Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta

Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024
