Beijing Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Senin, 01 Juni 2015
Beijing Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

Foto: Capture Channel News Asia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional - Pemerintah Kota Beijing, Tiongkok mulai menerapkan larangan merokok di tempat umum seperti restoran, kantor, dan kendaraan umum mulai hari ini, Senin (1/6).

Sebagaimana diwartakan Channel News Asia, Pemerintah Kota Beijing akan memberlakukan denda kepada siapa saja yang ketahuan merokok di tempat umum. Denda tersebut sebesar 200 Yuan atau sekitar 416.000 rupiah, jika melanggar tiga kali akan masuk daftar hitam di pemerintahan.

“Dengan berlakunya aturan ini, maka pegawai restoran harus bisa mengajak orang untuk berhenti merokok,” ujar Pejabat dari Kementerian Kesehatan Tiongkok, Mao Qunan.

Selain itu, Pemerintah Beijing tidak akan lagi mengizinkan rokok dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak.

“Jika mereka tidak mematuhi peraturan ini, maka akan diberikan sanksi yang berat,” tambah Mao.

Tiongkok merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, jumlah perokok di Negeri Tirai Bambu tersebut diperkirakan mencapai 300 juta orang. Selain itu, polusi udara yang kian memburuk di China diduga disebabkan juga oleh asap para perokok.

Selain menerapkan larangan merokok di tempat umum, pemerintah juga akan melarang penayangan iklan rokok di media cetak dan elektronik.

Baca Juga:

Hari Ini Dubai Setop Jual Rokok

Berhenti Merokok, #HariTanpaTembakauSedunia Jadi Trending Topik

Terpapar Asap Rokok, Wanita Ini Menderita Kanker Pita Suara

'Selasa Tanpa Rokok', Ridwan Kamil Dapat Sambutan Positif

Kemendag akan Hentikan Impor Rokok Elektrik

#Larangan Merokok #Beijing
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
PT KAI menolak usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, mengenai gerbong khusus merokok. KAI ingin menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Soffi Amira - Jumat, 22 Agustus 2025
KAI Tolak Mentah-mentah Usulan DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menekankan bahwa temuan ini konsisten dengan penelitian lain
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Penelitian Klaim Rokok Elektrik Jadi Jawaban Ampuh Berhenti Merokok, Tingkat Keberhasilan Hampir Tiga Kali Lipat dari Terapi NRT
Dunia
Hujan Deras dan Banjir Tewaskan Sedikitnya 34 Orang di Beijing, Puluhan Ribu Mengungsi
Pemerintah Kota Beijing menetapkan status tanggap darurat level tertinggi pada Senin pukul 20.00.
Dwi Astarini - Rabu, 30 Juli 2025
Hujan Deras dan Banjir Tewaskan Sedikitnya 34 Orang di Beijing, Puluhan Ribu Mengungsi
Indonesia
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
KAI Daop 1 Jakarta mencatat 13 insiden penumpang merokok di dalam kereta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Berani Merokok di Kereta? Siap-Siap Tiket Hangus dan Diusir Stasiun Terdekat!
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Indonesia
Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta
Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta
Indonesia
Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok
Usulan larangan rokok di tempat hiburan malam disampaikan dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak
Raperda KTR ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Mei 2025
Pimpinan DPRD DKI Soroti Lemahnya Pergub 88/2010 Tentang Rokok, Raperda KTR Jadi Hal yang Mendesak
Video
Mulai 2025 ini, Merokok di Kawasan Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta
"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan berlakukan sanksi yustisi,"
Rezita Kesuma - Rabu, 15 Januari 2025
Mulai 2025 ini, Merokok di Kawasan Malioboro Kena Denda Rp 7,5 Juta
Indonesia
Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024
57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Agustus 2024
Pengusaha dan Industri Kreatif Menolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Desak Tunda dan Revisi PP No 28 Tahun 2024
Bagikan