Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sebagai "kado terbaik" untuk ulang tahun Jakarta ke-498. Raperda KTR juga dianggap langkah krusial bagi Jakarta untuk meraih status kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas hidup sehat bagi warganya.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTPI) menyatakan bahwa momentum ulang tahun Jakarta harus menjadi titik tolak bagi komitmen kuat terhadap perlindungan kesehatan warga.

Ia menyoroti bahwa target Jakarta sebagai kota global tidak hanya mencakup aspek ekonomi, melainkan juga kualitas hidup yang sehat dan layak.

Dengan landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor regulasi progresif yang berpihak pada masyarakat, bukan industri.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” kata Tubagus dikutip Antara, Senin (23/6).

Baca juga:

Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Raperda KTR ini akan melarang aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di berbagai fasilitas umum. Ini termasuk sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang sering digunakan masyarakat.

Tubagus juga menambahkan bahwa Raperda ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade, sehingga pengesahannya menjadi momen penting bagi para pegiat kesehatan yang terus berjuang menciptakan ruang hidup sehat di kota.

Senada dengan Tubagus, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

Ia mengingatkan agar polusi rokok, baik konvensional maupun elektronik, tidak menjadi ancaman bagi pekerja dan pelajar di ruang-ruang publik.

Menurut Manik, Jakarta belum bisa disebut kota global jika belum memiliki Perda KTR seperti kota-kota maju lainnya, seperti Washington D.C., Kuala Lumpur, dan Singapura.

"Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” kata Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta itu.

Baca juga:

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Manik, bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak lagi tersendat dan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

Baginya, ini bukan sekadar pencapaian legislasi, melainkan wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok sesuai PP 28/2024, bahkan dengan aturan yang lebih ketat dan konsisten.

Koalisi masyarakat sipil pun siap mendukung implementasi aturan ini melalui edukasi, sosialisasi, dan monitoring partisipatif. Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpotensi menegaskan identitasnya sebagai kota global yang progresif dan visioner.

#Rokok #PPN Rokok #Cukai Rokok #Harga Rokok #Industri Rokok #Larangan Merokok #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Dunia
Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Rancangan Undang-Undang Tembakau dan Vape bertujuan mencegah siapa pun yang lahir setelah 1 Januari 2009, yang kini berusia 17 tahun, untuk mulai merokok.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
 Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
KPK segera memanggil produsen rokok terkait dugaan manipulasi pita cukai di DJBC. Lima koper uang Rp 5,19 miliar telah disita penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
KPK ungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok di DJBC. Lima koper berisi uang Rp 5,19 miliar disita dalam pengembangan kasus OTT Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
Bagikan