Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sebagai "kado terbaik" untuk ulang tahun Jakarta ke-498. Raperda KTR juga dianggap langkah krusial bagi Jakarta untuk meraih status kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas hidup sehat bagi warganya.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTPI) menyatakan bahwa momentum ulang tahun Jakarta harus menjadi titik tolak bagi komitmen kuat terhadap perlindungan kesehatan warga.

Ia menyoroti bahwa target Jakarta sebagai kota global tidak hanya mencakup aspek ekonomi, melainkan juga kualitas hidup yang sehat dan layak.

Dengan landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor regulasi progresif yang berpihak pada masyarakat, bukan industri.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” kata Tubagus dikutip Antara, Senin (23/6).

Baca juga:

Selain Denda Uang, Perokok Melanggar di Jakarta Bisa Kena Sanksi Ini

Raperda KTR ini akan melarang aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di berbagai fasilitas umum. Ini termasuk sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang sering digunakan masyarakat.

Tubagus juga menambahkan bahwa Raperda ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade, sehingga pengesahannya menjadi momen penting bagi para pegiat kesehatan yang terus berjuang menciptakan ruang hidup sehat di kota.

Senada dengan Tubagus, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

Ia mengingatkan agar polusi rokok, baik konvensional maupun elektronik, tidak menjadi ancaman bagi pekerja dan pelajar di ruang-ruang publik.

Menurut Manik, Jakarta belum bisa disebut kota global jika belum memiliki Perda KTR seperti kota-kota maju lainnya, seperti Washington D.C., Kuala Lumpur, dan Singapura.

"Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” kata Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta itu.

Baca juga:

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

Manik, bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak lagi tersendat dan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

Baginya, ini bukan sekadar pencapaian legislasi, melainkan wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok sesuai PP 28/2024, bahkan dengan aturan yang lebih ketat dan konsisten.

Koalisi masyarakat sipil pun siap mendukung implementasi aturan ini melalui edukasi, sosialisasi, dan monitoring partisipatif. Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpotensi menegaskan identitasnya sebagai kota global yang progresif dan visioner.

#Rokok #PPN Rokok #Cukai Rokok #Harga Rokok #Industri Rokok #Larangan Merokok #Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang ingin membina pelaku usaha rokok rumahan.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Dukung Langkah Purbaya, DPR: Pengusaha Rokok Rumahan Dirangkul, Bukan Dipukul
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan