Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Pramono Setujui Usul DPRD soal Larangan Menjual Hingga Konsumsi Rokok Radius 200 Meter di Wilayah Sensitif Jakarta

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku menyetujui pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok radius 200 meter dari rumah sakit dan sekolah.

"Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak," tutur Pramono dalam penyampaian jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda KTR, Selasa (27/5).

Usul pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah disampaikan Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun bersama Pemprov DKI.

"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," kata anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Andika Wisnuadji Putra Soebroto.

Baca juga:

KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok



Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR. Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.

"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan rumah sakit," tuturnya.

Jika Raperda KTR memperbolehkan adanya tempat khusus merokok atau smoking room, kawasan tersebut wajib menyediakan sistem filtrasi HEPA (high-efficiency particulate air) untuk mengurangi partikel berbahaya dari rokok.

"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendesak percepatan pengesahan Raperda KTR sebagai langkah tegas mengatasi darurat kesehatan ini," ujar Andika.(Asp)


Baca juga:

Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Bebas dari Asap Rokok

#DKI Jakarta #Pramono Anung #Larangan Merokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JRF 2026 Digelar 24-25 Oktober, Peserta dengan Bib Resmi Bisa Naik Transportasi Publik Rp 0
Jakarta Running Festival 2026 digelar 24-25 Oktober. Peserta dengan bib resmi bisa menggunakan MRT, LRT, Transjakarta, dan Transjabodetabek dengan tarif Rp 0.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
JRF 2026 Digelar 24-25 Oktober, Peserta dengan Bib Resmi Bisa Naik Transportasi Publik Rp 0
Indonesia
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah Rp5,6 triliun pada 2027-2028. Pramono menyebut penerbitan masih menunggu persetujuan pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
DKI Rencanakan Obligasi Rp 5,6 Triliun, Pramono: Tunggu Izin Pemerintah Pusat
Indonesia
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
ramono mengatakan tambahan modal itu juga diperuntukkan guna menambah beberapa fasilitas layanan Transjakarta ke Pulau Seribu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Layani Kepulauan Seribu, Transjakarta Bakal Dapat Suntikan Modal Anyar
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan ke bawah tanah secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Pemprov DKI Jakarta Cabuti Tiang Listrik, Menata Jaringan Kabel Udara tak Terpakai
Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Pramono berencana menaikkan tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek pada 1 Januari 2027.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Gubernur Pramono Pastikan Penyusuaian Tarif Transportasi Umum Tak Bebani Masyaraka
Indonesia
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Kasus influenza di Jakarta mengalami kenaikan. Pramono Anung menyebut peningkatan masih kecil, sementara Dinkes mencatat ISPA naik 15,7 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Kasus ISPA Jakarta Naik 15,7 Persen, Pramono Sebut Masih dalam Batas Wajar
Indonesia
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Pemprov DKI Jakarta akan menambah enam golongan penerima transportasi umum gratis. Total penerima subsidi naik transportasi menjadi 21 golongan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Transportasi Umum Jakarta Gratis untuk 21 Golongan, Ini 6 Kelompok Tambahannya
Indonesia
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek dipastikan naik mulai 1 Januari 2027. Besaran tarif baru belum diumumkan Pemprov DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Mulai 2027 Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik, Ini Kata Pramono Anung
Indonesia
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Pramono menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian Mamdani yakni bagaimana Jakarta mengintegrasikan berbagai moda transportasi dengan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Gubernur Pramono Klaim Transportasi Jakarta Lebih Baik daripada New York
Indonesia
Gubernur DKI Bakal Evaluasi Car Free Day dan Sistem Ganjil-Genap
Pramono Anung mengatakan akan mengevaluasi penerapan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) dan sistem ganjil genap.
Yusuf Abdillah - Senin, 28 September 2026
Gubernur DKI Bakal Evaluasi Car Free Day dan Sistem Ganjil-Genap
Bagikan