Begini Perkembangan Kasus Tio Pakusadewo


Tio Pakusadewo ditangkap usai mengonsumsi narkoba. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera mengirimkan surat permohonan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus aktor Tio Pakusadewo.
"Kita sudah mempersiapkan surat untuk ke BNN," ujar Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Argo Yuwono di Kantornya, Sabtu (23/12).
Sedianya, surat tersebut akan segera dikirim ke BNN. Namun, penyidik terkendala dengan adanya libur Hari Raya Natal dan juga cuti bersama. Sehingga, surat itu kemungkinan akan dikirim pekan depan.
Nantinya, surat itu berisikan permintaan pemeriksaan oleh BNN apakah Tio layak mendapatkan rehabilitasi atau tidak.
"Kita akan meminta daripada BNN untuk hasilnya seperti apa, karena yang bersangkutan tersangka ini sudah 10 tahunan lebih menggunakan narkoba ini," jelas Argo.
Argo berharap, dengan adanya asesmen dari BNN juga dapat diketahui mengenai tigkat ketergantungan Tio terhadap narkoba.
Meski begitu, Tio akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. "Dan kemudian berkas tetap lanjut," ucap Argo. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
