Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/10). Dari kasus tersebut petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan satu orang pelaku berinisial SO.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elit di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga

Berhenti Merokok Buat Orang Mengonsumsi Lebih Banyak Junk Food

"Jutaan rokok ilegal tanpa ini juga dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Satu orang pelaku kita amankan dalam kasus ini," kata dia.

Dikatakannya pelaku yang berhasil diamankan berinisial SO yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

"Kami masih terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya. Biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo," kata dia.

Berdasarkan informasi masuk, lanjut dia, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya terutama wilayah Sukoharjo. Alhasil mampu mengamankan jutaan rokok ilegal.

"Pengintaian ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ucap dia.

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ia mengatakan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa ini diduga sudah terjadi sejak lama. Damam kasus ini terdapat dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

"Pelaku (SO) dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56. Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752 juta," katanya.

Ia menambahkan sepanjang Januari-Oktober 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jangan Mengemudi Sambil Merokok

#Bea Cukai #Rokok Ilegal
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fokus Kementerian Keuangan saat ini akan memperkuat keuangan negara dan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Menkeu Suahasil Nazara yang baru dilantik hari ini secara khusus menantang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Indonesia
Bos-Bos Rokok Ilegal Sudah Dirangkul Menkeu Purbaya, Ini Hasilnya!
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan telah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk membicarakan rencana peralihan ke ekosistem legal.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Bos-Bos Rokok Ilegal Sudah Dirangkul Menkeu Purbaya, Ini Hasilnya!
Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Bagikan