Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/10). Dari kasus tersebut petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan satu orang pelaku berinisial SO.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elit di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga

Berhenti Merokok Buat Orang Mengonsumsi Lebih Banyak Junk Food

"Jutaan rokok ilegal tanpa ini juga dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Satu orang pelaku kita amankan dalam kasus ini," kata dia.

Dikatakannya pelaku yang berhasil diamankan berinisial SO yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

"Kami masih terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya. Biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo," kata dia.

Berdasarkan informasi masuk, lanjut dia, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya terutama wilayah Sukoharjo. Alhasil mampu mengamankan jutaan rokok ilegal.

"Pengintaian ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ucap dia.

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ia mengatakan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa ini diduga sudah terjadi sejak lama. Damam kasus ini terdapat dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

"Pelaku (SO) dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56. Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752 juta," katanya.

Ia menambahkan sepanjang Januari-Oktober 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jangan Mengemudi Sambil Merokok

#Bea Cukai #Rokok Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Djaka Budhi Utama bakal dicopot sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bila terbukti menerima suap dalam kasus Blueray Cargo.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Purbaya Janji Langsung Pecat Dirjen Bea Cukai Jika Terima Suap
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Indonesia
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila dinilai tidak mampu bekerja cepat.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Instruksikan Menkeu Copot Bos Bea Cukai
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mau menonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama meski namanya masuk dakwaan KPK kasus Blueray Cargo.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Purbaya Tolak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai, Kemenkeu Siap Beri Pendampingan Hukum
Indonesia
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63 M, Plus Kasih Hadiah Mobil
Indonesia
Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Santai Percaya Kawan-Kawan di Polda Pasti Objektif
Jubir KPK Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf
Wisnu Cipto - Rabu, 15 April 2026
Dilaporkan ke Polisi, Jubir KPK Santai Percaya Kawan-Kawan di Polda Pasti Objektif
Bagikan