Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/10). Dari kasus tersebut petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan satu orang pelaku berinisial SO.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elit di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga

Berhenti Merokok Buat Orang Mengonsumsi Lebih Banyak Junk Food

"Jutaan rokok ilegal tanpa ini juga dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Satu orang pelaku kita amankan dalam kasus ini," kata dia.

Dikatakannya pelaku yang berhasil diamankan berinisial SO yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

"Kami masih terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya. Biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo," kata dia.

Berdasarkan informasi masuk, lanjut dia, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya terutama wilayah Sukoharjo. Alhasil mampu mengamankan jutaan rokok ilegal.

"Pengintaian ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ucap dia.

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)

Ia mengatakan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa ini diduga sudah terjadi sejak lama. Damam kasus ini terdapat dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

"Pelaku (SO) dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56. Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752 juta," katanya.

Ia menambahkan sepanjang Januari-Oktober 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.

"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Jangan Mengemudi Sambil Merokok

#Bea Cukai #Rokok Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode 2024 sampai dengan 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Purbaya menerima aduan tentang gerombolan petugas Bea Cukai yang nongkrong bersama aparat berpakaian preman di Starbucks
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Indonesia
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Hotline Lapor Pak Purbaya kini sudah menerima 15.933 aduan. Layanan tersebut baru dua hari dibuka oleh Kementerian Keuangan RI.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Indonesia
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Selain perilaku oknum pegawai, aduan publik juga banyak menyasar praktik peredaran barang ilegal. Salah satunya mengenai maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
Indonesia
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
Purbaya memastikan bahwa semua laporan yang dibacakan akan segera ditindaklanjuti
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, belum mengusulkan pengganti Anggito Abimanyu. Ia akan mengurus langsung pajak dan bea cukai.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Indonesia
DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja
Keputusan itu juga berperan penting menjaga lapangan kerja di sektor tembakau yang dikenal sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja
Bagikan