Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo
Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)
MerahPutih.com - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/10). Dari kasus tersebut petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan satu orang pelaku berinisial SO.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, penindakan ini terjadi di salah satu perumahan elit di Kecamatan Gentan, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah sejumlah 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga
Berhenti Merokok Buat Orang Mengonsumsi Lebih Banyak Junk Food
"Jutaan rokok ilegal tanpa ini juga dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Satu orang pelaku kita amankan dalam kasus ini," kata dia.
Dikatakannya pelaku yang berhasil diamankan berinisial SO yang mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
"Kami masih terdapat pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Soloraya. Biasanya rokok tersebut dibongkar di wilayah Sukoharjo," kata dia.
Berdasarkan informasi masuk, lanjut dia, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Soloraya terutama wilayah Sukoharjo. Alhasil mampu mengamankan jutaan rokok ilegal.
"Pengintaian ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," ucap dia.
Kantor Bea Cukai Surakarta, Jawa Tengah bergahasil menggagalkan peredaran jutaan rokok ilegal, Kamis (7/10). (MP/Humas Bea Cukai Surakarta)
Ia mengatakan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Soloraya dan ke luar Jawa ini diduga sudah terjadi sejak lama. Damam kasus ini terdapat dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.
"Pelaku (SO) dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56. Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752 juta," katanya.
Ia menambahkan sepanjang Januari-Oktober 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.
"Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Geram Pengawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya: Nggak Kira-kira, Akan Gue Pecat
Baru 2 Hari Dibuka, Hotline 'Lapor Pak Purbaya' Sudah Terima 15.933 Aduan
Menkeu Terima 15.933 Pesan WA, Yang Muji 2.459 dan Mengadu 13.285 Pesan
WA 'Lapor Pak Purbaya' Meledak! Curhat Wiraswasta Lihat Oknum Bea Cukai Bisnis di Kedai Kopi Berbaju Dinas
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja