Bawaslu Wanti-Wanti Persoalan Daftar Pemilih Berujung Sengketa di MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Juli 2023
Bawaslu Wanti-Wanti Persoalan Daftar Pemilih Berujung Sengketa di MK

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) jadi hal paling krusial selama tahapan Pemilu 2024. Sebab, salah sedikit saja bisa memicu sengketa di kemudian hari.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, lembaganya sangat perhatian terhadap persoalan DPT.

"Bawaslu tegas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait DPT. Karena DPT akan menentukan produksi surat suara. Kalau DPT tidak benar, maka produksi surat suara akan kekurangan atau kelebihan," jelas Bagja yang dikutip di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu

Menurut Bagja, tahapan penyusunan dan pemutakhiran DPT menjadi hal yang paling sering masuk dalam pokok permasalahan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika terjadi perselisihan hasil pasca-pemungutan suara.

Untuk itu, dia melanjutkan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat, dimulai sejak awal tahapan perencanaan (penyediaan data), pemutakhiran data, perbaikan, hingga penetapan.

"Bawaslu juga melakukan supervisi dan memberikan rekomendasi kepada KPU dan instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Dalam mengatasi kendala-kendala tersebut, magister hukum dari Utrecht University di Belanda tersebut menjelaskan, Bawaslu akan melakukan beberapa hal.

Baca Juga:

PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

Bagja mencontohkan, memperkuat kapasitas internal, meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, dan memperjuangkan peran serta keberadaannya dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, bebas, dan transparan.

"Kolaborasi dengan masyarakat sipil, penggunaan teknologi informasi yang canggih, dan upaya untuk memperkuat independensi lembaga juga merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi kendala pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu," cetusnya.

Sekadar informasi, KPU sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Yakni untuk jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2024 se-Indonesia sebanyak 203.056.748.

Rinciannya pemilih laki-laki 101.467.243, pemilih perempuan 101.589.505.

Sementara pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059.

Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri 1.750.474. (Knu)

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Sebatas Diskusi di Forum Tertutup

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan