Bawaslu Siapkan Bukti Buat Sidang di MK


Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi, kabupaten dan kota di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah diperintahkan mengumpulkan dokumen untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.
Dokumen yang dikumpulkan selain laporan hasil pengawasan berupa form A pengawasan, adalah surat-surat yang dikirimkan Bawaslu.
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai
"Pascapemungutan, pascarekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota adalah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Kamis (8/1) dikutip Antara.
Bawaslu nantinya, berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Ia memastikan, keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi adalah hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan.
Meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil pilkada adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pilkada yang dipersoalkan di antaranya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, politik uang, netralitas ASN, daftar pemilih tetap, pemilih tidak diberikan surat ke TPS dan logistik.
Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Baca Juga:
KPU-Bawaslu Seia Sekata Sukseskan Pilkada Ditengah Pandemi Corona
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
