Bawaslu Siapkan Bukti Buat Sidang di MK
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi, kabupaten dan kota di daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah diperintahkan mengumpulkan dokumen untuk disampaikan dalam sidang sengketa hasil pilkada.
Dokumen yang dikumpulkan selain laporan hasil pengawasan berupa form A pengawasan, adalah surat-surat yang dikirimkan Bawaslu.
Baca Juga:
Bawaslu Tegaskan Pilkada Serentak Belum Usai
"Pascapemungutan, pascarekapitulasi, yang kami lakukan melalui Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota adalah menghimpun dan mengelola data hasil pengawasan dan penyelenggaraan di setiap tingkatan," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Kamis (8/1) dikutip Antara.
Bawaslu nantinya, berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Ia memastikan, keterangan yang akan disampaikan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi adalah hasil pengawasan sejak pencalonan, penanganan pelanggaran, persoalan dalam sengketa untuk menjawab pokok permohonan.
Meski objek yang dipersoalkan dalam permohonan perselisihan hasil pilkada adalah ketetapan hasil rekapitulasi KPU, sejumlah pelanggaran dipersoalkan dalam permohonan sehingga Bawaslu akan menjawab hal tersebut.
Pelanggaran-pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pilkada yang dipersoalkan di antaranya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, politik uang, netralitas ASN, daftar pemilih tetap, pemilih tidak diberikan surat ke TPS dan logistik.
Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.
Sidang pemeriksaan pendahuluan diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26—29 Januari 2021 untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Baca Juga:
KPU-Bawaslu Seia Sekata Sukseskan Pilkada Ditengah Pandemi Corona
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa