Bawaslu Berharap jadi Laboratorium Kepemiluan di Tanah Air

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Juli 2022
Bawaslu Berharap jadi Laboratorium Kepemiluan di Tanah Air

Ilustrasi - Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan mata. Bahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 14 Juni lalu.

Dalam rangka memperkuat sistem kepemiluan di Indonesia khususnya menyambut Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu 2022.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap, karya ilmiah Bawaslu dapat menjadi rujukan setiap orang. Sehingga Bawaslu dapat menjadi laboratorium kepemiluan.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Potensi Penggunaan Dana Desa pada Pemilu 2024

"Jadi, tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri (meneliti soal kepemiluan), cukup ke Bawaslu saja ada laboratorium pemilu," ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).

Bukan tanpa alasan, Totok mengatakan demikian, sebab Indonesia memiliki ribuan suku, ratusan bahasa dan puluhan partai politik.

"Ada juga sistem Noken (sistem pemungutan suara khusus di Papua) di Indonesia. Wah, itu adalah laboratorium pemilu yang luar biasa," tuturnya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh jajaran mengembangkan jurnal ilmiah milik Bawaslu. Totok juga berharap, Jurnal Adhyasta Pemilu dapat masuk dalam Sinta satu (science and technology index) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia, terlebih dapat masuk indeks internasional scopus.

Baca Juga:

Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

Sebagai informasi, Sinta merupakan portal yang berisi tentang kinerja Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) antara lain kinerja peneliti, kinerja jurnal, kinerja institusi iptek, dan author atau penulis jurnal.

"Saya berharap kita bersama-sama mengembangkan bagaimana jurnal ini (Adhyasta Pemilu) menjadi kiblat," tegas Totok.

Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 tahun 2022 akan terdapat lima naskah yakni:

1. High-Cost Democracy: Stimulus Ijon Politik dalam Pemilu Lokal di Region Kaya Sumber Daya Alam.

2. Kampung Pengawasan Partisopatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu.

3. Peran Jurnalisme Media Sosial dalam Mewujudkan Demokrasi Indonesia di Era Post Truth.

4. Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi.

5. Perempuan sebagai Modal Sosial Pengawasan Partisipatif di Masyarakat: Studi Implementasi Desa Anti Politik Uang di Kalurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman. (Knu)

Baca Juga:

KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan