Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Berharap jadi Laboratorium Kepemiluan di Tanah Air

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Juli 2022
Bawaslu Berharap jadi Laboratorium Kepemiluan di Tanah Air

Ilustrasi - Pengunjung mengamati maket alur penggunaan hak suara pada pilkada di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Kediri, Jawa Timur, Rabu (20/9). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di depan mata. Bahkan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 14 Juni lalu.

Dalam rangka memperkuat sistem kepemiluan di Indonesia khususnya menyambut Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu 2022.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono berharap, karya ilmiah Bawaslu dapat menjadi rujukan setiap orang. Sehingga Bawaslu dapat menjadi laboratorium kepemiluan.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Potensi Penggunaan Dana Desa pada Pemilu 2024

"Jadi, tidak perlu jauh-jauh ke luar negeri (meneliti soal kepemiluan), cukup ke Bawaslu saja ada laboratorium pemilu," ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (5/7).

Bukan tanpa alasan, Totok mengatakan demikian, sebab Indonesia memiliki ribuan suku, ratusan bahasa dan puluhan partai politik.

"Ada juga sistem Noken (sistem pemungutan suara khusus di Papua) di Indonesia. Wah, itu adalah laboratorium pemilu yang luar biasa," tuturnya.

Untuk itu, dia mengajak seluruh jajaran mengembangkan jurnal ilmiah milik Bawaslu. Totok juga berharap, Jurnal Adhyasta Pemilu dapat masuk dalam Sinta satu (science and technology index) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia, terlebih dapat masuk indeks internasional scopus.

Baca Juga:

Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

Sebagai informasi, Sinta merupakan portal yang berisi tentang kinerja Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) antara lain kinerja peneliti, kinerja jurnal, kinerja institusi iptek, dan author atau penulis jurnal.

"Saya berharap kita bersama-sama mengembangkan bagaimana jurnal ini (Adhyasta Pemilu) menjadi kiblat," tegas Totok.

Jurnal Adhyasta Pemilu Volume 5 tahun 2022 akan terdapat lima naskah yakni:

1. High-Cost Democracy: Stimulus Ijon Politik dalam Pemilu Lokal di Region Kaya Sumber Daya Alam.

2. Kampung Pengawasan Partisopatif dan Road Map Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Indramayu.

3. Peran Jurnalisme Media Sosial dalam Mewujudkan Demokrasi Indonesia di Era Post Truth.

4. Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi.

5. Perempuan sebagai Modal Sosial Pengawasan Partisipatif di Masyarakat: Studi Implementasi Desa Anti Politik Uang di Kalurahan Sardonoharjo, Kabupaten Sleman. (Knu)

Baca Juga:

KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan