Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Juni 2022
Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

Bendera Partai Politik. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni lalu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai memperkuat Divisi Penyelesaian Sengketa untuk menghadapi tahapan pendaftaran partai politik (parpol).

"Saya ingin (bagian) sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslu, petunjuk teknis, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan," jelas Anggota Bawaslu Totok Hariyono, di Jakarta, Minggu (26/6).

Baca Juga:

KIPP Soroti Komisioner Bawaslu Diduga Rangkap Jabatan

Dia menyatakan, sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa, Bawaslu harus mengedepankan pencegahan.

Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya potensi terjadinya sengketa bisa diminimalisir.

"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan," kata Totok.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu bakal memaksimalkan fungsi pencegahan menghadapi Pemilu Serentak dan Pemilihan tahun 2024 dengan membuka pendaftaran pemantau pemilu yang diikuti revisi Perbawaslu mengenai pemantau pemilu yang memperbesar pelibatan publik.

"Prinsip kami semakin banyak lembaga pemantau dan semakin banyak masyarakat terlibat mengawasi akan membuat pemilu dan pemilihan menjadi semakin transparan," tuturnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu, verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. (Knu)

Baca Juga:

Siap Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Soroti Konten Disinformasi di Medsos

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Jadwal Pemilu #Tahapan Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan