Bawaslu RI Beberkan 6 Faktor Pemicu ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 September 2022
Bawaslu RI Beberkan 6 Faktor Pemicu ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. (Foto: bawaslu.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 cukup besar.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengungkapkan enam penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas.

Baca Juga:

Netralitas Harga Mati di Pemilu 2024, Keberpihakan ASN Hanya Sebatas di Bilik Suara

Dia menuturkan, yang pertama kaitannya dengan mentalitas birokrasi yang jauh dari reformasi.

Kedua, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Ketiga, digunakannya pemilu sebagai tukar guling untuk promosi jabatan

Yang keempat, lanjut Puadi, adanya intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkraman ekosistem yang tidak menguntungkan.

Kelima, penegakan hukum yang masih birokratis. Seperyi terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberikan efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Keenam, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peseta pemilu.

"Bawaslu berharap melalui PPK, dapat membina dan mengawasi ASN secara konsisten, sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi," kata dia, Rabu (28/9).

Dia memandang pelanggaran netralitas ASN terus terjadi, bahkan cenderung meningkat dari Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020, meski berbagai pihak termasuk Bawaslu senantiasa kajian, diskusi, diseminasi, serta sosialisasi. Hal ini dapat merusak kualitas pemilu, mencederai demokrasi.

Data pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019 menunjukkan, Bawaslu telah merekomendasikan/meneruskan sebanyak 845 perkara ke Komisi ASN (KASN). Sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN.

Puadi memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten.

Baca Juga:

Dapat Penghargaan dari BKN, Anies Minta ASN Netral dengan Tidak Berpihak

Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhir kampanye melakukan foto bersama. Pelanggaran lainnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.

Sedangkan dalam Pilkada 2020 juga ada beberapa kasus pelanggaran diantaranya; seorang lurah di Konawe Selatan mengirim pesan ke whatsapp grup yang isinya mendukung salah satu pasangan calon.

Kasus yang telah inkrah lain yaitu seorang Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga di salah satu kabupaten di Riau melakukan tindakan menguntungkan paslon saat mengunjungi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

"Ini banyak hal, tidak hanya etik, tapi juga ada pidananya," cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Ia menilai, strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu antara lain konektivitas pengawasan netralitas ASN dengan berbagai elemen pemerintah serta mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan ada aturan tegas untuk ASN dilarang berpihak kecuali hanya di bilik suara.

Bahtiar selaku tim perumus Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dari pemerintah juga mengatakan terdapat perdebatan sengit ketika dahulu merumuskan Undang Undang Pemilu tersebut.

Kondisi objektif para ASN berbeda-beda baik kemampuan, kondisinya georgrafis. Kata dia, ASN di Jawa, Bali, dan DKI Jakarta berbeda budaya kerjanya.

Dia mengatakan jumlah ASN di Indonesia itu sedikit, sekitar 4,3 juta orang, akan tetapi dari jumlah itu para ASN memiliki kekuasaan dan pengikut.

"Maka dari itu penegakan aturan netralitas ASN harus didorong oleh semua pihak dalam rangka mewjudkan pemilu luber jurdil," tutup Bahtiar. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Seorang pegawai Kementerian Agama ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Bagikan