Bawaslu RI Beberkan 6 Faktor Pemicu ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 28 September 2022
Bawaslu RI Beberkan 6 Faktor Pemicu ASN Tidak Netral di Pemilu 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi. (Foto: bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Potensi pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 cukup besar.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi mengungkapkan enam penyebab masih maraknya fenomena pelanggaran netralitas.

Baca Juga:

Netralitas Harga Mati di Pemilu 2024, Keberpihakan ASN Hanya Sebatas di Bilik Suara

Dia menuturkan, yang pertama kaitannya dengan mentalitas birokrasi yang jauh dari reformasi.

Kedua, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Ketiga, digunakannya pemilu sebagai tukar guling untuk promosi jabatan

Yang keempat, lanjut Puadi, adanya intimidasi dan tekanan orang kuat lokal yang terlalu dominan kepada ASN yang berada dalam cengkraman ekosistem yang tidak menguntungkan.

Kelima, penegakan hukum yang masih birokratis. Seperyi terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberikan efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Keenam, politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peseta pemilu.

"Bawaslu berharap melalui PPK, dapat membina dan mengawasi ASN secara konsisten, sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi," kata dia, Rabu (28/9).

Dia memandang pelanggaran netralitas ASN terus terjadi, bahkan cenderung meningkat dari Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020, meski berbagai pihak termasuk Bawaslu senantiasa kajian, diskusi, diseminasi, serta sosialisasi. Hal ini dapat merusak kualitas pemilu, mencederai demokrasi.

Data pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019 menunjukkan, Bawaslu telah merekomendasikan/meneruskan sebanyak 845 perkara ke Komisi ASN (KASN). Sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN.

Puadi memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang divonis bersalah oleh pengadilan. Beberapa pelanggaran tersebut antara lain; berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten.

Baca Juga:

Dapat Penghargaan dari BKN, Anies Minta ASN Netral dengan Tidak Berpihak

Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhir kampanye melakukan foto bersama. Pelanggaran lainnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan.

Sedangkan dalam Pilkada 2020 juga ada beberapa kasus pelanggaran diantaranya; seorang lurah di Konawe Selatan mengirim pesan ke whatsapp grup yang isinya mendukung salah satu pasangan calon.

Kasus yang telah inkrah lain yaitu seorang Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga di salah satu kabupaten di Riau melakukan tindakan menguntungkan paslon saat mengunjungi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.

"Ini banyak hal, tidak hanya etik, tapi juga ada pidananya," cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Ia menilai, strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu antara lain konektivitas pengawasan netralitas ASN dengan berbagai elemen pemerintah serta mendorong tumbuh kembangnya pengawasan partisipatif.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan ada aturan tegas untuk ASN dilarang berpihak kecuali hanya di bilik suara.

Bahtiar selaku tim perumus Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dari pemerintah juga mengatakan terdapat perdebatan sengit ketika dahulu merumuskan Undang Undang Pemilu tersebut.

Kondisi objektif para ASN berbeda-beda baik kemampuan, kondisinya georgrafis. Kata dia, ASN di Jawa, Bali, dan DKI Jakarta berbeda budaya kerjanya.

Dia mengatakan jumlah ASN di Indonesia itu sedikit, sekitar 4,3 juta orang, akan tetapi dari jumlah itu para ASN memiliki kekuasaan dan pengikut.

"Maka dari itu penegakan aturan netralitas ASN harus didorong oleh semua pihak dalam rangka mewjudkan pemilu luber jurdil," tutup Bahtiar. (Knu)

Baca Juga:

Mendagri Peringatkan ASN Tak Berpolitik Praktis pada Pemilu 2024

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan