Netralitas Harga Mati di Pemilu 2024, Keberpihakan ASN Hanya Sebatas di Bilik Suara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 September 2022
Netralitas Harga Mati di Pemilu 2024, Keberpihakan ASN Hanya Sebatas di Bilik Suara

Ilustrasi. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginisiasi penandatanganan pakta integritas Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Indonesia dalam menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pakta integritas ini nantinya akan disosialisasikan oleh PPK terhadap jajaran ASN untuk senantiasa mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jujur, adil, serta demokratis.

Penandatanganan diwakili oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Puadi, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar, Staf Ahli Pendayagunaan Aparatur Negara Kemenpan RB Muhammad Imaduddin, serta Deputi Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru.

Baca Juga:

Anies Sebut Tak Ada Parpol yang Genit, Semua Serius untuk Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, deklarasi netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan fungsi pencegahan.

Pelanggaran netralitas ASN yang dari tahun ke tahun selalu meningkat diharapkan bisa tereduksi melalui deklarasi ini.

Dia juga berharap para gubernur, pj gubernur yang merupakan PPK menjaga sekaligus menyosialisasikan netralitas ASN kepada para jajarannya.

"Kami ingin PPK bekerja sama dengan Bawaslu provinsi untuk melakukan sosialisasi netralitas ASN," cetus Bagja dalam Rapat Koordinasi Bawaslu dan Kepala Daerah Dalam Mewujudkan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Bali, Selasa (27/9).

Menurutnya, keberpihakan ASN dalam pemilu dan pilkada hanya terletak pada saat mencoblos di bilik suara, selebihnya tidak boleh menampakkan keberpihakannya.

Bagja mengatakan, para ASN adalah pejabat atau pegawai yang melakukan penyediaan dan fasilitas publik bagi masyarakat tanpa memandang masyarakat adalah anggota partai politik tertentu atau masyarakat yang melakukan pilihan tertentu.

Maka, prinsip dasarnya adalah nondiskriminatif dalam pelayanan publik.

"Ini harus dijaga kita bersama untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia," kata dia.

Baca Juga:

Gede Pasek Sebut Tuduhan SBY Terkait Kecurangan Pemilu 2024 Bermotif Politis

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pemerintah mendukung penuh upaya yang dilakukan lembaga pengawas pemilu.

Menurutnya, penegakan netralitas ASN tidak mudah, perlu komitmen bersama semua elemen bangsa untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

"Tentu Kemandagri, kami mendukung seratus persen upaya penegakan netralitas ASN dari waktu ke waktu," katanya.

Berikut butir-butir isi pakta integritas yang ditandatangani para PPK seluruh Indonesia:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024

2. Menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masy serta tidak memihak kepada peserta pemilu dan pemilihan

3. Menggunakan medsos secara bijak, tidak digunakam untuk mendukung peserta pemilu dan pemiliham tertentu dan tidak melkaukan kampanye hitam, menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Knu)

Baca Juga:

SBY Dinilai Blunder soal Tuduhan Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

#Pemilu #Pemilu 2024 #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan