Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty. Foto: Bawaslu
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan uji materi atau judicial review terkait batas usia minimum capres-cawapres.
Salah satu penggugat, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menginginkan usia calon kepala negara dan wakilnya diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga
Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi dari uji materi tersebut. Menurutnya, tidak ada hal mendesak untuk mengubah batas minimum usia capres-cawapres.
"Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," kata Lolly dalam keterangannya, Senin (7/8).
Menurut Lolly, saat ini bukan waktu yang tepat untuk merubah aturan tentang batas usia calon pemimpin nasional. Pasalnya, sejumlah proses pemilu sudah berjalan seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?," ujarnya.
Baca Juga
Jokowi Tak Mau Ikut Campur Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Kendati demikian, Lolly menyerahkan sepenuhnya soal putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada MK.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Lolly menegaskan bahwa aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres masih mengaju pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut termaktub usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. (Pon)
Baca Juga
Sinyal Pemerintah dan DPR Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik