Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Agustus 2023
Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Dok/nvl

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi polemik.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi berujar, pembahasan batasan usia minimal pencapresan 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan.

Baca Juga

Sinyal Pemerintah dan DPR Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Menurut pria yang karib disapa Awiek ini, pada usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.

"Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional," ujar Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8).

PPP sebagai partai Islam, kata Awiek, merujuk pada risalah kenabian. Dia menyebut Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu pertama pada usia 40 tahun.

"Ya 40 tahun itu sudah dianggap cakap dan layak untuk sebagai pemimpin, berpikirnya tidak lagi sektoral, tetapi berpikir luas, kebangsaan. Jadi melampaui pikiran-pikiran kelompok. Jadi kalau PPP sepenuhnya nanti terserah putusan MK," tutur dia.

Baca Juga

Jokowi Tak Mau Ikut Campur Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Namun, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti," jelas dia.

Sekedar informasi, Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. (Knu)

Baca Juga

Gibran akan jadi Bacawapres Prabowo jika Gugatan Usia Pencalonan Dikabulkan MK

#Mahkamah Konstitusi #Capres 2024 #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Achmad Baidowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Bagikan