Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun


Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Dok/nvl
MerahPutih.com - Uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi polemik.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi berujar, pembahasan batasan usia minimal pencapresan 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan.
Baca Juga
Sinyal Pemerintah dan DPR Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun
Menurut pria yang karib disapa Awiek ini, pada usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.
"Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional," ujar Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8).
PPP sebagai partai Islam, kata Awiek, merujuk pada risalah kenabian. Dia menyebut Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu pertama pada usia 40 tahun.
"Ya 40 tahun itu sudah dianggap cakap dan layak untuk sebagai pemimpin, berpikirnya tidak lagi sektoral, tetapi berpikir luas, kebangsaan. Jadi melampaui pikiran-pikiran kelompok. Jadi kalau PPP sepenuhnya nanti terserah putusan MK," tutur dia.
Baca Juga
Jokowi Tak Mau Ikut Campur Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres
Namun, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti," jelas dia.
Sekedar informasi, Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. (Knu)
Baca Juga
Gibran akan jadi Bacawapres Prabowo jika Gugatan Usia Pencalonan Dikabulkan MK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
