Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Agustus 2023
Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Dok/nvl

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menjadi polemik.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi berujar, pembahasan batasan usia minimal pencapresan 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan.

Baca Juga

Sinyal Pemerintah dan DPR Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

Menurut pria yang karib disapa Awiek ini, pada usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.

"Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional," ujar Awiek kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8).

PPP sebagai partai Islam, kata Awiek, merujuk pada risalah kenabian. Dia menyebut Nabi Muhammad SAW mendapatkan wahyu pertama pada usia 40 tahun.

"Ya 40 tahun itu sudah dianggap cakap dan layak untuk sebagai pemimpin, berpikirnya tidak lagi sektoral, tetapi berpikir luas, kebangsaan. Jadi melampaui pikiran-pikiran kelompok. Jadi kalau PPP sepenuhnya nanti terserah putusan MK," tutur dia.

Baca Juga

Jokowi Tak Mau Ikut Campur Terkait Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Namun, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti," jelas dia.

Sekedar informasi, Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. (Knu)

Baca Juga

Gibran akan jadi Bacawapres Prabowo jika Gugatan Usia Pencalonan Dikabulkan MK

#Mahkamah Konstitusi #Capres 2024 #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Achmad Baidowi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Bagikan