Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu, Alat Peraga Kampanye Membahayakan Pengguna Jalan

Pradia EggiPradia Eggi - Senin, 22 Januari 2024
Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu, Alat Peraga Kampanye Membahayakan Pengguna Jalan

Alat peraga kampanye (APK) juga menutup jembatan penyebrangan orang (JPO). Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Adanya alat peraga kampanye di jalanan baru-baru ini menimbulkan potensi bahaya bagi para pengguna jalan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu dan pilpres untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dianggap problematik. Tujuannya adalah agar alat peraga yang terpasang tidak menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat sekitar.

"Kami meminta peserta pemilu untuk mereview kembali terhadap pemasangan alat peraga, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib dihindari," kata Bagja dikutip di Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga: Setuju APK Semrawut Ditertibkan, Ganjar Ajak Relawan Ikut Perbaiki

Demi mengatasi masalah tersebut, Bagja sudah memberikan perintah kepada tim pengawas pemilu untuk melaksanakan penertiban terhadap alat peraga yang dianggap bermasalah.

Ia menjelaskan bahwa alat peraga kampanye yang dianggap bermasalah adalah yang dipasang di lokasi yang dilarang sesuai dengan PKPU 15/2023. Oleh karena itu, alat peraga kampanye yang dapat menimbulkan risiko bisa dipastikan memiliki permasalahan serius.

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban alat peraga," papar alumnus Universitas Utrecht itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Beri Waktu 1 Minggu Partai dan Capres Rapikan APK Membahayakan

Bagja juga berharap peserta pemilu dan pilpres dapat mengerti bagaimana pemasangan alat peraga yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban alat peraga," tutup Bagja. (knu)

#Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan