Bawaslu Pantau Ketat Pendaftaraan Caleg DPR, DPRD dan DPD


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaraan bakal calon anggota legislatif DPR. DPRD Kota/Kabupaten dan DPD untuk Pemilu 2024 mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi tahapan ini dengan baik serta sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Para pengawas pemilu awasi itu sebagai pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5).
Totok menyampaikan filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong sehingga semua elemen di Bawaslu sepatutnya bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan dalam seluruh tahapan pemilu.
Baca Juga
Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Dengan demikian, lanjut dia, tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.
Selanjutnya, dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Puady menambahkan tim pengawasan tahapan pencalonan ini telah dibentuk dan terkondisikan dengan baik.
"Saya harap komunikasi antarpengawas pemilu dilakukan secara aktif sehingga pengawasan tahapan pencalonan ini bisa berjalanan dengan baik," harap Ichsan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
