KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sampai Minggu (14/5).
Hal tersebut sesuai Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (24/4).
Baca Juga
"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (27/4).
Hasyim mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Dia menambahkan ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.
Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.
Baca Juga
Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Tanda Juara Pemilu 2024
Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.
Ketiga, daftar bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula ditemukan di alamat web resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/baca/11546/pengumuman-pengajuan-bakal-calon-anggota-dpr-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024. (*)
Baca Juga
5 'Pengganggu' Utama Pemilu 2024, Paling Rawan Netralitas ASN
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres