KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 April 2023
KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR Mulai 1 Mei 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 mulai Senin (1/5). Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sampai Minggu (14/5).

Hal tersebut sesuai Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (24/4).

Baca Juga

Pengamat Prediksi Ada 3 Capres Bertarung di Pemilu 2024

"Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei, sampai dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (27/4).

Hasyim mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR itu dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Dia menambahkan ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

Baca Juga

Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Tanda Juara Pemilu 2024

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, daftar bakal calon menyiapkan Formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Dokumen itu dalam bentuk fisik disampaikan langsung kepada KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon," kata Hasyim.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula ditemukan di alamat web resmi KPU https://www.kpu.go.id/berita/baca/11546/pengumuman-pengajuan-bakal-calon-anggota-dpr-untuk-pemilu-serentak-tahun-2024. (*)

Baca Juga

5 'Pengganggu' Utama Pemilu 2024, Paling Rawan Netralitas ASN

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Sistem Pemilu di Indonesia kembali berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
KPU akan melakukan simulasi tahapan Pemilu 2029 paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Juni 2025
KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
Bagikan