Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 April 2023
Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Disinformasi masih menjadi persoalan yang menghantui Pemilu 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menjaga kualitas pemilu tanpa disinformasi.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jari dalam membuat atau menyebarkan informasi yang tak benar (hoaks).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Jegal Anies Lewat Bawaslu

Menurutnya, semua elemen masyarakat perlu bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi masyarakat banyak agar tak terhasut dengan hoaks.

Bahkan, dirinya mengingatkan agar berhati-hati menjalani aktivitas media sosial dalam menyampaikan informasi yang ternyata hoaks.

Kalau dahulu peribahasa mulutmu harimaumu yang berarti hati-hati dengan mulutmu, sekarang berubah menjadi hati-hati dengan jarimu. Dalam pemilu ini membuat dan menyebarkan hoaks (disinformasi) ada ancaman sanksi administrasi dan sanksi pidana.

"Begitu pula dengan penyelenggara pemilu," jelasnya saat menjadi narasumber diskusi publik yang diadakan Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Senin (17/4).

Pria yang biasa disapa Bagja ini menuturkan, Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan identifikasi kerawanan hoaks serta meningkatkan literasi dengan kolaborasi berbagai pihak.

Seperti kementerian atau lembaga negara, masyarakat sipil, media massa, platform media sosial, dan lainnya.

Bawaslu sudah mengajukan gugur tugas kepada diajukan Kominfo selain ada Satgas Tangkal Hoaks dengan Kominfo.

"Kami juga melakukan kolaborasi seperti dengan BSSN, Google Indonesia, 'platform media sosial' seperti Instragram-WhatsApp-Facebook, Twitter, dan banyak pula lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

Tak hanya itu, Bagja menyatakan, upaya menangkal disinformasi kepemiluan ini, Bawaslu pun telah mendirikan komunitas digital pengawasan partisipatif melalui aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.

Lalu, dalam tahap pengawasan akan melakukan pemantauan terhadap informasi di media sosial dan konten tak resmi.

"Pemantauan pengawasan itu dibuatkan laporannya ditambah juga kami menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.

Dia menyatakan, hoaks dan disinformasi penilu perlu diwaspadai agar menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan (kontestasi) pemilu yang sehat.

Bagja mengungkapkan, disinformasi dengan membuat perpecahan seperti politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dimulai pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2018.

"Itu banyak (konten informasi) penuh kebencian. Bahkan masuk dalam ruang privat seperti WhatsApp grup keluarga, sekolah, atau kampus yang menurut saya tidak perlu," ujar dia.

Berdasarkan refleksi dalam Pemilu 2019, Bagja menyatakan, hoaks menjadi senjata pemecah yang bernada permusuhan untuk mengelabui sekaligus meraih simpati agar bisa menang.

"Mau tidak mau hoaks menjadi senjata konflik (yang ampuh) oleh peserta pemilu. Ini adalah realita yang bukan hanya di Indonesia tetapi secara global," jelas Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

#UU Pilkada #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan