Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 April 2023
Bawaslu Sebut Persoalan Disinformasi Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Disinformasi masih menjadi persoalan yang menghantui Pemilu 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan berbagai upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menjaga kualitas pemilu tanpa disinformasi.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan jari dalam membuat atau menyebarkan informasi yang tak benar (hoaks).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Jegal Anies Lewat Bawaslu

Menurutnya, semua elemen masyarakat perlu bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi masyarakat banyak agar tak terhasut dengan hoaks.

Bahkan, dirinya mengingatkan agar berhati-hati menjalani aktivitas media sosial dalam menyampaikan informasi yang ternyata hoaks.

Kalau dahulu peribahasa mulutmu harimaumu yang berarti hati-hati dengan mulutmu, sekarang berubah menjadi hati-hati dengan jarimu. Dalam pemilu ini membuat dan menyebarkan hoaks (disinformasi) ada ancaman sanksi administrasi dan sanksi pidana.

"Begitu pula dengan penyelenggara pemilu," jelasnya saat menjadi narasumber diskusi publik yang diadakan Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem) yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Senin (17/4).

Pria yang biasa disapa Bagja ini menuturkan, Bawaslu melakukan upaya pencegahan dengan identifikasi kerawanan hoaks serta meningkatkan literasi dengan kolaborasi berbagai pihak.

Seperti kementerian atau lembaga negara, masyarakat sipil, media massa, platform media sosial, dan lainnya.

Bawaslu sudah mengajukan gugur tugas kepada diajukan Kominfo selain ada Satgas Tangkal Hoaks dengan Kominfo.

"Kami juga melakukan kolaborasi seperti dengan BSSN, Google Indonesia, 'platform media sosial' seperti Instragram-WhatsApp-Facebook, Twitter, dan banyak pula lainnya," ungkapnya.

Baca Juga:

KPU Bakal Batasi Akses Bawaslu ke Sistem Informasi Pencalonan

Tak hanya itu, Bagja menyatakan, upaya menangkal disinformasi kepemiluan ini, Bawaslu pun telah mendirikan komunitas digital pengawasan partisipatif melalui aplikasi Jarimu Awasi Pemilu.

Lalu, dalam tahap pengawasan akan melakukan pemantauan terhadap informasi di media sosial dan konten tak resmi.

"Pemantauan pengawasan itu dibuatkan laporannya ditambah juga kami menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.

Dia menyatakan, hoaks dan disinformasi penilu perlu diwaspadai agar menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan (kontestasi) pemilu yang sehat.

Bagja mengungkapkan, disinformasi dengan membuat perpecahan seperti politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dimulai pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2018.

"Itu banyak (konten informasi) penuh kebencian. Bahkan masuk dalam ruang privat seperti WhatsApp grup keluarga, sekolah, atau kampus yang menurut saya tidak perlu," ujar dia.

Berdasarkan refleksi dalam Pemilu 2019, Bagja menyatakan, hoaks menjadi senjata pemecah yang bernada permusuhan untuk mengelabui sekaligus meraih simpati agar bisa menang.

"Mau tidak mau hoaks menjadi senjata konflik (yang ampuh) oleh peserta pemilu. Ini adalah realita yang bukan hanya di Indonesia tetapi secara global," jelas Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

#UU Pilkada #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Bawaslu RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons demonstrasi masyarakat Papua yang menemukan dugaan pelanggaran oleh Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Kapolda Papua Irjen Petrus Patrige Rudolf Renwarin
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Selain itu, pemisahan pemilu juga dinilai akan memperkuat otonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Bagikan