Bawaslu Minta Perhatikan Beberapa Titik Kerawanan Pilkada Serentak 2020

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin meminta agar tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020 dilakukan lebih maksimal. Tahapan ini sangat penting sehingga para pengawas harus total dalam melakukan pengawasan.
“Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afifuddin dalam keterangan pers, Jumat (4/9).
Baca Juga
Kepala Daerah Ngeluh APBD-nya Kolaps, Pengamat: Harusnya Bersyukur
Pria lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, dalam tahapan pendaftaran bapaslon memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai secara bersama-sama.
Titik kerawanan itu antara lain berkas pencalonan dan syarat bapaslon tidak/belum lengkap, penyelenggara pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan.
Titik rawan lainnya adalah adanya parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.
"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Selain itu, Afif juga menyebutkan, mekanisme pengawasan yang harus dilakukan yaitu berpedoman pada Perbawaslu, panduan serta alat kerja pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, serta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan hasil pengawasan,” kata Afifuddin.
Tidak hanya itu, Afif juga berpesan saat melakukan pengawasan verifikasi syarat bapaslon pengawas harus mematuhi aturan yang ada.
Misalnya, pengawas bisa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengawas harus melakukan pengawasan langsung dalam penelitian administrasi dan melakukan investigasi terhadap kelengkapan bukti syarat calon.
Baca Juga
Dikabarkan Sudah Tekan Rekomendasi dari DPP PDIP, Begini Reaksi Anak Jokowi
Pengawas harus melakukan pengawasan saat pemeriksaan kesehatan bapaslon. “Pengawas juga harus meneliti kelengkapan persyaratan paslon untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” kata Afifuddin.
Afifuddin menegaskan, jika pengawas pilkada dalam melakukan tugas menemukan adanya kejadian atau peristiwa tertentu maka harus segera mengambil tindakan. “Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” kata Afifuddin. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
