Bawaslu Minta Pemilih Jangan Mau Digiring Isu Politik Identitas dan SARA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Agustus 2022
Bawaslu Minta Pemilih Jangan Mau Digiring Isu Politik Identitas dan SARA

Ilustrasi - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sejumlah mural bertemakan Pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu politik identitas dan SARA dianggap rentan digunakan untuk menjatuhkan lawan di Pemilu 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun meminta partai politik (parpol) tidak gunakan isu politik identitas saat melakukan kampanye pada tahun depan.

Sebab, isu identitas sangat berimbas buruk terhadap harmonisasi kehidupan sosial masyarakat.

Bahkan, tidak jarang terjadi perpecahan bahkan gesekan antarpendukung parpol dan peserta pemilu.

Baca Juga:

Pengawasan Pendaftaran Parpol jadi Momentum Pembuktian Kerja Bawaslu pada Publik

"Isu politik identitas memang cara paling mudah untuk gerakan massa. Semoga ke depannya tidak terulang kembali. Parpol bisa lebih kedepankan isu-isu menarik lainnya," jelas anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Rabu (3/8).

Lolly juga mengingatkan masyarakat untuk menyerap informasi lebih jeli yang berasal dari media massa maupun sosial media.

Saat masa kampanye dan pemilihan, biasanya akan masif penyebaran hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah masyarakat.

Maka, dia menekankan tidak mudah percaya dengan informasi yang diragukan kebenarannya.

"Masyarakat jangan terkesima dengan judul berita saja. Tapi harus baca sampai tuntas. Terkadang judul bombastis, tetapi tidak sesuai dengan isinya," ungkapnya.

Baca Juga:

Bawaslu Terus Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, dalam waktu dekat Bawaslu akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor).

Aplikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi saat masa tahapan, kampanye, dan pemilihan.

Masyarakat tidak perlu datang ke Bawaslu. Cukup melaporkan via Sigap Lapor.

"Prosesnya terbuka. Pelapor bisa cek secara berkala terhadap laporannya apakah ditindaklanjuti atau tidak. Semuanya bisa dilakukan dalam genggaman smartphone," terangnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Pencegahan Potensi Konflik Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan