Pengawasan Pendaftaran Parpol jadi Momentum Pembuktian Kerja Bawaslu pada Publik

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Agustus 2022
Pengawasan Pendaftaran Parpol jadi Momentum Pembuktian Kerja Bawaslu pada Publik

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Bawaslu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menekankan, pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi partai politik (parpol) sebagai momentum pertaruhan untuk Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty meminta jajarannya mulai tingkat kabupaten/kota mulai mengoneksikan setiap divisi yang ada dalam memetakan dan mengidentifikasi kerawanan. Sehingga menghasilkan kerja maksimal dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu.

Baca Juga:

Bawaslu Terus Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 menurutnya sebagai ujian pertama dalam membuktikan kerja Bawaslu kepada publik.

"Ini momentum pertaruhan pertama. Butuh ketelitian khususnya dalam (mengawasai) verifikasi administrasi. Butuh keteguhan. Data-data bisa diidentifikasi," katanya, Selasa (2/8).

Lolly menjelaskan mengenai pengawasan yang kini dibagi ke berbagai divisi merupakan cara untuk mengkoneksikan bagian atau divisi satu dengan lainnya.

"Sebagai jajaran pengawas pemilu kita harus khatam (memahami keseluruhan). Inilah poin penting, sehingga bisa memetakan kerawanan di seluruh tahapan," tuturnya.

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Pencegahan Potensi Konflik Pemilu 2024

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat menekankan, tahapan verfikasi administrasi dan verifikasi faktual akan menentukan siapa saja partai yang akan berlaga.

Untuk itu, baginya perlu memastikan kedaulatan seluruh warga negara dalam kedaulatan partai sesuai aturan yang akan bertanding pada Pemilu 2024.

Adanya perubahan dalam proses pendaftaran dan verfikasi parpol yang dilakukan KPU, lanjutnya, bisa bermakna ganda.

"Jadi siapkan diri untuk mengikuti perubahan dengan niat utama adalah penguatan kelembagaan," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan