Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Juli 2022
Bawaslu Janji Perkuat Pencegahan Sengketa Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty melakukan peninjauan help desk Sipol KPU di Jakarta, Kamis. ANTARA/HO-Bawaslu.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun pedoman dan alat kerja pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024. Hal ini karena pencegahan merupakan leading sector kerja kelembagaan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, pendekatan Bawaslu fokus ke pencegahan dan penindakan.

"Pencegahan harus kuat, penindakan tidak boleh main-main," tegasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman dan Alat Kerja Pencegahan Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/7).

Baca Juga:

PKS Siap Daftar jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama

Dia mengungkapkan, secara kelembagaan, Bawaslu mempunyai divisi baru yakni Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Maka dari itu, forum ini merupakan salah satu upaya dalam memastikan Bawaslu berjalan sesuai yang diharapkan.

Harapan besarnya, pencegahan akan kuat, partisipasi masyarakat akan kuat, informasi kepada publik juga kuat.

"Ini semua harus ada alat kerjanya," kata dia.

Untuk meminimalisir celah pelanggaran, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengecek langsung helpdesk (meja bantu) aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) di KPU RI.

Ia melihat perkembangan kelengkapan data partai politik dan menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat pada tahapan ini.

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024

Lolly menyampaikan, sejauh ini belum ada kendala teknis yang ditemukan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada kendala ketika pembukaan pendaftaran dimulai.

Maka, lanjutnya, Bawaslu akan tetap memantau selama proses tahapan pendaftaran berlangsung.

"Pengawasan akan kita lakukan dalam konteks kerja selama masa pendaftaran, pengawasan akan dilakukan secara melekat," jelasnya.

Soal kendala teknis, Lolly pun meminta KPU tetap waspada terutama saat dibuka pendaftaran yang mengakibatkan kemungkinan membludaknya pendaftaran parpol.

Sehingga, dia melihat Bawaslu perlu menyiapkan antisipasi dalam hal tersebut.

"Saya tanya upaya KPU nampaknya helpdesk cukup aktif berkomunikasi, kalau ada sulit dihubungi maka harus ada upaya mitigasi risiko dari KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan