Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Juli 2022
Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah atau Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait dengan penambahan daerah pemilihan (dapil) baru pada Pemilu 2024.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, hal ini terkait adanya tiga daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, pemerintah harus melakukan penataan ulang daerah pemilihan.

Baca Juga:

Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

"Jadi, sebelum Oktober, dimulainya penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, harus ada perpu," kata Fernandes Arya di Jakarta, Selasa (26/7).

Arya menyebutkan, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Perpu menjadi pilihan utama karena waktu pembentukan lebih cepat ketimbang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menilai DPR tidak akan membuka kesempatan untuk merevisi UU Pemilu karena tahapan pertama pada tanggal 14 Juni 2022, yakni perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Pembahasan revisi UU Pemilu, lanjut Arya, juga memberi peluang bagi partai politik untuk membahas perubahan pasal lainnya. Revisi UU Pemilu secara terbatas dapat dilakukan, terutama pada lampiran terkait dengan alokasi daerah pemilihan.

"Jadi, untuk menghindari kerumitan pada masa depan, sebaiknya ada penataan ulang dapil dan alokasi kursi,” kata Arya.

Sementara itu, Anggota Majelis Rakyat Papua Toni Wanggai mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) tetap berinduk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

"Saran kami masih tetap ke KPU yang lama, karena sudah memasuki tahapan pemilu," kata Toni.

Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu KPU baru, khususnya di tiga DOB Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan memerlukan waktu dan proses yang lama. Sementara itu, menurut dia, tahapan pemilu sudah berjalan dan tidak bisa diganggu.

Baca Juga:

Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

#Pemilu #CSIS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan