Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta di Jakarta, Sen
MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera dimulai. Saat ini partai politik tengah mengisi data pada sistem informasi politik (Sipol) KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan, akan mengawal langsung dengan mengirim perwakilannya untuk hadir di Gedung Kantor KPU RI, Jakarta, selama masa pendaftaran.
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran
"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 - 14 Agustus yang akan datang," kata Bagja kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7) malam.
Badan Pengawas Pemilu, kata ia, telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang.
"Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pengumuman resmi tentang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.
Ia pun mengingatkan partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Teman-teman partai politik yang berminat menjadi calon peserta pemilu 2024 bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen yang kesempatannya itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran partai politik, yakni tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru