Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum RI menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 kepada partai politik calon peserta di Jakarta, Sen
MerahPutih.com - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera dimulai. Saat ini partai politik tengah mengisi data pada sistem informasi politik (Sipol) KPU.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan, akan mengawal langsung dengan mengirim perwakilannya untuk hadir di Gedung Kantor KPU RI, Jakarta, selama masa pendaftaran.
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran
"Bawaslu nanti setiap hari akan ada yang hadir di KPU dalam masa pendaftaran 1 - 14 Agustus yang akan datang," kata Bagja kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (25/7) malam.
Badan Pengawas Pemilu, kata ia, telah membuat tim untuk proses-proses atau tahapan pendaftaran yang akan datang.
"Ketua merupakan koordinator seluruh pengawasan tahapan pada proses pemilu kali ini," ujarnya usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pengumuman resmi tentang pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada tanggal 1 - 14 Agustus 2022 akan disampaikan pada Jumat 29 Juli 2022 mendatang.
Ia pun mengingatkan partai-partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2024 mengenai batas akhir pendaftaran yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Teman-teman partai politik yang berminat menjadi calon peserta pemilu 2024 bisa segera menyelesaikan input data dan unggah dokumen yang kesempatannya itu sampai dengan hari terakhir pendaftaran partai politik, yakni tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Hanya Bisa Menempatkan Satu Pengawas di TPS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Partai, Daftar Februari 2026
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
PDIP Gelar Rakarnas 10 -12 Januari, Ini Tema dan Agenda Yang Dibahas
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025