Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Juli 2022
Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat.

"Hal-hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu kantibmas," ungkap Bagja saat acara pemaparan di hadapan para Kasatintelkam Polri yang diselenggarakan Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu (27/7).

Baca Juga:

Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

Dia menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa.

Dalam ranah pelanggaran administrasi, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon).

Di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Terkadang, lanjut Bagja, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat.

Inilah yang bisa mengganggu ketertiban umum misalnya masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas.

"Biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," papar lulusan Universitas Indonesia itu.

Baca Juga:

Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu

Bagja melanjutkan, dalam penyelesaian sengketa proses maupun hasil, terdapat potensi tidak dapat diikut sertakanya calon atau dapat didiskualifikasinya calon melalui proses sengketa dalam tahapan pencalonan.

Lalu ada potensi kerusuhan ketika terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan, contohnya Pemilihan Yalimo tahun 2020.

Pilkada Yalimo tahun 2020, namun baru selesai setahun kemudian.

"Jadi, mulai 2020 sampai satu setengah tahun lebih Pilkada Yalimo baru selesai karena ada dua kali PSU (pemungutan suara ulang). Kantor-kantor Bawaslu dan KPU sudah tidak ada lagi karena sudah dibakar," papar Bagja.

Bagja meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak.

Menurut Bagja, ini memiliki potensi kamtibmas terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat. Misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. (Knu)

Baca Juga:

Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Bagikan