Bawaslu Beberkan Potensi Gangguan Keamanan Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas) dalam tahapan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra untuk masyarakat.
"Hal-hal ini yang biasanya berpotensi mengganggu kantibmas," ungkap Bagja saat acara pemaparan di hadapan para Kasatintelkam Polri yang diselenggarakan Baintelkam Polri di Jakarta, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu
Dia menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaisan sengketa.
Dalam ranah pelanggaran administrasi, terdapat sanksi administrasi yang berkaitan dengan status peserta pasangan calon (paslon).
Di mana secara undang-undang, proses dapat dimungkinkan sampai dengan ketika hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.
Terkadang, lanjut Bagja, ada yang menjadikan batalnya paslon yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagai penolakan dari masyarakat.
Inilah yang bisa mengganggu ketertiban umum misalnya masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas.
"Biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon," papar lulusan Universitas Indonesia itu.
Baca Juga:
Bawaslu Bikin Tim Pantau Proses Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
Bagja melanjutkan, dalam penyelesaian sengketa proses maupun hasil, terdapat potensi tidak dapat diikut sertakanya calon atau dapat didiskualifikasinya calon melalui proses sengketa dalam tahapan pencalonan.
Lalu ada potensi kerusuhan ketika terdapat gugatan terhadap hasil pemilihan, contohnya Pemilihan Yalimo tahun 2020.
Pilkada Yalimo tahun 2020, namun baru selesai setahun kemudian.
"Jadi, mulai 2020 sampai satu setengah tahun lebih Pilkada Yalimo baru selesai karena ada dua kali PSU (pemungutan suara ulang). Kantor-kantor Bawaslu dan KPU sudah tidak ada lagi karena sudah dibakar," papar Bagja.
Bagja meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak.
Menurut Bagja, ini memiliki potensi kamtibmas terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat. Misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. (Knu)
Baca Juga:
Miliki Akun Sipol, Bawaslu Makin Leluasa Awasi Peserta Pemilu dari Proses Pendaftaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara