Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Jawa Barat Temukan Aparatur Sipil Negara Jadi Timses

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 20 Januari 2018
Bawaslu Jawa Barat Temukan Aparatur Sipil Negara Jadi Timses

Ilustrasi Pilkada Serentak. Foto: Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ditemukan adanya dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2018 di Jawa Barat. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan saat deklarasi paslon, pendaftaran dan unggahan ASN dengan paslon di media sosial.

"Modusnya mengantar dan atau menghadiri deklarasi Bapaslon pada saat pendaftaran calon Gubernur/Bupati/Walikota," kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto saat dihubungi, Jumat (19/1/).

Menurut data Bawaslu, terdapat 18 ASN yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kota Banjar.

Di Kota Tasikmalaya terdapat satu kasus terkait pelanggaran ASN mengikuti deklarasi Bapaslon Gubernur Jabar serta memposting kegiatan tersebut di halaman Facebook-nya. Kasus itu sudah ditindaklanjuti dan diteruskan sebagai pelanggaran kode etik ASN yang disampaikan kepada Inspektorat Kota Tasikmalaya.

Selain itu, di Kabupaten Majalengka terdapat satu kasus terkait dugaan pelanggaran ASN antara lain ASN dilingkungan Pemda Kabupaten Majalengka sembilan orang dan tujuh orang kepala desa ikut menghadiri deklarasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

"Kasus tersebut dalam proses tindak lanjut Panwaskab Majalengka dan telah dilakukan klarifikasi," ucap Harminus.

Lalu di Kota Banjar terdapat satu kasus lagi dugaan pelanggaran ASN pada dinas BPBD Kota Banjar yang memposting foto Bapaslon Wali Kota Banjar di Facebook. Kasus tersebut juga dalam proses tindaklanjut Panwas Kota Banjar dan telah dilakukan klarifikasi.

Ia berkali-kali mengingat kepada ASN agar jangan terlibat dalam politik. ASN harus bisa menjaga netralitasnya. Apalagi agenda pilkada serentak 2018 masih panjang sampai 27 Juni nanti.

Kepada ASN tersebut sudah dipanggil, dan diteruskan ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk diambil tindakan sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan. "Sanksinya dari KASN bukan dari Bawaslu," katanya.

Ia pun menegaskan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan baik terjun ke lapangan dan patroli di media sosial.

"Kita akan awasi patroli di akun sosial turun langsung lapangan saat kampanye kita juga lihat apakah mereka terlibat langsung ataupun tidak," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sendiri telah menegaskan kepada ASN agar terus menjaga netralitasnya. Aher bahkan tak tanggung-tanggung mengancam melakukan pemecatan. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita Yugie dalam artikel berikut: Aher Akan Pecat ASN Jika Terbukti Tak Netral di Pilkada Jawa Barat

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Pilkada Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan