Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aher Akan Pecat ASN Jika Terbukti Tak Netral di Pilkada Jawa Barat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 19 Januari 2018
Aher Akan Pecat ASN Jika Terbukti Tak Netral di Pilkada Jawa Barat

Ahmad Heryawan. (MP/Yugie Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Barat saat ini dipandang aman dan lancar. Maka untuk mengoptimalkan Pilkada Serentak, Pemerintah Pusat juga mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah.

“Saya minta pada Desk Pilkada untuk menggunakan struktur pemerintahan dalam melakukan beberapa langkah, di antaranya sosialisasi Pilkada dan menyampaikan pesan kebhinekaan, keamanan dan kebersamaan,” ungkap Aher usai hadiri Rapat Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Kamis (18/1).

Jawa Barat telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak selama dua gelombang. Gelombang pertama di tahun 2008 serentak di 8 kab/kota dan gelombang kedua tahun 2017 ada 3 kab/kota. Terakhir gelombang ketiga yaitu di tahun 2018 ada 17 pemilihan di provinsi, 6 kota dan 10 kabupaten.

Peran Desk Pilkada ada dua. Aher menuturkan Desk Pilkada mampu melakukan sosialisasi netralitas pada ASN. Karena siapapun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye ancamannya pemecatan.

Serta melakukan sosialiasai kesadaran untuk berpartisipasi pada Pilkada. Sebagai amanat UUD Pasal 133A No.10 Tahun 2016, mengamanatkan untuk terus meningkatkan partisipasi demokrasi.

“Salah satu indikatornya adalah mempertinggi angka partisipasi Pilkada atau pemilihan-pemilihan yang lainnya. Kita kan menargetkan di angka 70 persen, karena secara Nasional menargetkan sampai 70 persen,” ungkap Aher.

Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Desk Pilkada Jabar yang juga adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemetaaan ini sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

"Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017," katanya.

Pihaknya mencatat, terdapat 19 orang Petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

Yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat," katanya.

Permohonan ini menurutnya telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.

"Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye," paparnya.

Untuk 8 daerah Kabupaten/Kota lainnya, yang hanya Kepala Daerah ATAU Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. "Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.

Selain itu terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 diantaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. "Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang," ujarnya.

Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Selanjutnya, terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan sebelas ASN Kabupaten/Kota dan Kementerian, dimana lima diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah," katanya.

Iwa memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung. "Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota," ungkapnya. (*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Yugie Prasetyo, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita Yugie dalam artikel berikut: Aher Optimis Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak

#Ahmad Heryawan #Bandung #Pilkada Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bandara Husein Bandung Kembali Beroperasi Penuh di September 2026
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mempercepat kesiapan operasional Bandara Husein Sastranegara guna mendukung optimalisasi penerbangan domestik serta internasional di Bandung
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Bandara Husein Bandung Kembali Beroperasi Penuh di September 2026
Indonesia
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Polda Jabar imbau korban lain Taufik Hidayat melapor. Polisi gelar prarekonstruksi kedua di empat TKP dan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor
Indonesia
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Polisi ungkap tato "Love Topik TH" di tubuh korban penyekapan Bandung sebagai bentuk love bombing. Studi psikologi menjelaskan dampak manipulasi emosional ini terhadap korban.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Tato Love Topik TH di Tubuh Korban Penyekapan Bentuk Love Bombing! Arti, Dampak, dan Ciri-cirinya
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Imbas Kasus Sekap Pacar 3 Tahun, Anak Kos Bandung Kini Wajib Lapor Data di Laci RW
Setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya paling lambat 1x24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan di Bandung lewat aplikasi Laci RW.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Imbas Kasus Sekap Pacar 3 Tahun, Anak Kos Bandung Kini Wajib Lapor Data di Laci RW
Indonesia
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Kejahatan ini telah melampaui batas perikemanusiaan dan menuntut penerapan pasal berlapis agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Legislator PKB Kutuk Penyekapan Sadis di Bandung, Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Lifestyle
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Setiap pekan, komunitas ini menyalurkan sedikitnya 300 porsi makanan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Indonesia
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 membuat Bandung diserbu wisatawan. KAI mencatat 91 ribu penumpang KA Jarak Jauh, 208 ribu KA Lokal, dan 75 ribu Whoosh.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Bagikan