Bawaslu Diminta Konsisten dan Bersinergi Lakukan Pengawasan Pilkada 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 September 2020
Bawaslu Diminta Konsisten dan Bersinergi Lakukan Pengawasan Pilkada 2020

Ilustrasi - Pilkada serentak 2020. (ANTARA Jatim/Naufal Ammar)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo berharap Bawaslu konsisten serta bersinergi dengan pihak terkait melakukan pengawasan masa kampanye Pilkada Serentak yang prosesnya cukup panjang.

"Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni," ujar Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (29/9).

Selain itu, Bamsoet mengimbau para pasangan calon agat membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye.

Baca Juga:

Ngotot PDIP Ingin Pilkada Terus Berlangsung

Tak lupa, ia mengingatkan seluruh pihak tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye. Hal itu guna mencegah terjadinya klaster baru COVID-19 selama pilkada serentak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga didorong dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten. Khususnya untuk mencegah mobilisasi massa dalam proses pilkada.

"KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten," beber dia.

Hal tersebut disampaikan politikus senior Partai Golkar itu merespons masih terjadinya pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020.

Diakui Bamsoet, penyelenggara dan pengawas selama ini kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan pilkada serentak.

Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA
Ilustrasi Pilkada. Foto: ANTARA

Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu mendorong KPU bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU Nomor 13 tahun 2020. Namun demikian, ia meminta tidak mengesampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sejak kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada Sabtu (26/9), Bawaslu menemukan kegiatan kampanye di sejumlah daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pada kampanye hari pertama, Bawaslu menemukan pelanggaran protokol kesehatan di 8 daerah, yakni di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana dan Medan.

Pelanggaran yang terjadi mulai dari pertemuan tatap muka lebih 50 orang, tidak menjaga jarak, hingga paslon menghadiri acara relawan. Sementara di hari kedua, ada 10 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Itu terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Una, Bungo.

Baca Juga:

PDIP: Pergantian Gatot Tak Ada Hubungan Dengan Perintah Nobar Film G30S/PKI

Bentuk pelanggaran tersebut berupa tidak dibatasinya peserta kampanye, tidak menggunakan masker, mengabaikan jaga jarak hingga tidak tersedianya fasilitas mencuci tangan di lokasi kampanye. (Knu)

#Pilkada Serentak #Bambang Soesatyo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Sekali isi daya, dia kan pakai baterai, kurang lebih Rp500 ribu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 Juni 2025
Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
RUU ini sedang dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
Bamsoet Tegaskan Komunikasi Intensif Pemerintah dan Partai Politik Kunci Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Bamsoet menilai dihapusnya Presidential Threshold akan membawa implikasi komplek bagi politik Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Januari 2025
Tak Ada Presidential Threshold di Pemilu, Bamsoet: Capres Berkualitas Rendah Diprediksi bakal Muncul
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan