Bawa Sangkur ke Ruang Sidang, Relawan Ahok Diamankan Polisi


Sidang Ahok ke-12, Selasa (28/2). (Antara Foto/Pool/Raisan Al Farisi)
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial RR (40) setelah kedapatan membawa pisau atau sangkur ke dalam ruangan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pihak keamanan masih memeriksa motif RR membawa sebilah pisau ke ruangan sidang perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Dony Alexander, pisau sangkur diamankan dari tas pelaku saat hendak memasuki ruang sidang.
"Saat pemeriksaan rutin pengunjung ruang sidang, kami menemukan pisau dalam tas pelaku," katanya kepada awak media di Gedung Kementerian Pertanian, Rabu (29/3).
Akibatnya, pelaku dilarang masuk dan langsung diamankan ke pos polisi.
Dari ciri-ciri yang diperoleh, pelaku diduga merupakan pendukung atau relawan Ahok.
"Informasi awal begitu, niat pelaku ingin masuk jadi relawan Ahok. Dia juga pakai atribut pendukung Ahok," imbuhnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membawa pisau ke ruang sidang.
"Motifnya, masih didalami," pungkas Dony. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama

Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama

Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti

Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Belum Periksa Gilbert Lumoindong

Polda Metro Jaya Panggil Saksi Kasus Pendeta Gilbert Lumoindong

Laporan Dugaan Penistaan Agama Masuk Polda, Pendeta Gilbert Minta Maaf

Tak Ada Kata Damai, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Rampungkan Berkas Perkara Panji Gumilang Pekan Depan
