Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat


Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras).
PPP menyebut pembatalan itu sebagai bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (2/3).
Baca Juga:
Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras
Pria yang akran disapa Awiek ini mengatakan, Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.
Dan juga akan terus mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.
Baidowi mengatakan, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.

Dan, juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran peraturan presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3).
"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak

4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI

Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras

Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
