Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021
Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat

Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PPP mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang membatalkan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021, khususnya ketentuan tentang investasi minuman keras (miras).

PPP menyebut pembatalan itu sebagai bukti bahwa Jokowi mendengarkan reaksi publik dan aspirasi para tokoh dan ulama.

"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (2/3).

Baca Juga:

Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Pria yang akran disapa Awiek ini mengatakan, Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.

Dan juga akan terus mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ujarnya.

Baidowi mengatakan, PPP sebagai bagian dari koalisi pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan presiden.

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.

Dan, juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik.

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran peraturan presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3).

"Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

#Presiden Jokowi #Miras #Minuman Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara KH Ali Fahmi mengatakan pelapor kasus dugaan penistaan agama ke Polres Metro Jakarta Utara adalah MUI Kecamatan Pademangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Polres Metro Jakarta Utara Mulai Selidiki Dugaan Promosi Minuman Beralkohol Melalui Hafalan Al Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Tekno
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Peneliti Universitas Adelaide kembangkan teknologi laser berbasis spektroskopi Raman untuk mendeteksi miras palsu tanpa membuka botol, bahkan melalui kaca berwarna.
Wisnu Cipto - Sabtu, 18 Juli 2026
Teknologi Pindai Laser Terbaru Bisa Deteksi Miras Palsu, Intip Cara Kerjanya!
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Bagikan