Baru Dilantik, Ini Peringatan KPK kepada Para Menteri Jokowi-Ma'ruf Amin


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para menteri dan pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tidak terima suap dan gratifikasi.
"Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/10), dikutip Antara.
Baca Juga:
Kata Relawan Jokowi Soal Masuknya Gerindra ke Kabinet Indonesia Maju
KPK, lanjut Febri, menyarankan agar segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan untuk ditolak sejak awal.
"Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Febri.

Dalam kegiatan lainnya, ucap dia, KPK juga telah menjalin komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya pencegahan korupsi mulai dari pemetaan sektor rawan korupsi, survei persepsi integritas, kajian-kajian sektor strategis, pendidikan antikorupsi di sejumlah jenjang pendidikan hingga revitalisasi APIP.
"Sejumlah program tersebut juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diperintahkan oleh Presiden pada sejumlah kementerian/lembaga. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dapat menjadi perhatian dan dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat seremonial," tuturnya.
Baca Juga:
Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Ragukan Penegakan Hukum di Kabinet Baru Jokowi
KPK juga mengajak semua pihak untuk membangun pemahaman bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan kita semua, khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi.

Ia menyatakan jika pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
"Sebagaimana dirilis oleh sejumlah lembaga, korupsi adalah salah satu faktor penghambat utama dalam investasi. Oleh karena itu juga lah, KPK menyambut baik penegasan Presiden pada para menteri untuk tidak melakukan korupsi," ujar Febri.
Untuk diketahui, pada Kabinet Kerja 2014-2019 terdapat dua menteri yang terjerat kasus korupsi, yaitu Menteri Sosial IM dan Menteri Pemuda dan Olahraga IN. (*)
Baca Juga:
Demokrat Yakin Jokowi Punya Tujuan Baik Tak Libatkan Kadernya di Kabinet
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
