Kuliner

Barongko, Pisang Halus Kukus Andalan Suku Bugis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Mei 2018
Barongko, Pisang Halus Kukus Andalan Suku Bugis

Barongko. (Foto: Instagram @oshin_frame)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BUGIS memiliki pula sajian kuliner yang mampu menggoyang lidah banyak orang. Salah satu makanan khas Bugis yang disukai masyarakat luar daerahnya yaitu barongko. Kalau kamu mencari barongko di Google, akan ditemukan begitu banyak resep barongko khas Bugis. Hal itu menandakan makanan berbahan dasar pisang ini sangat disukai banyak orang, bahkan dari luar Sulawesi Selatan.

Barongko berbahan dasar pisang. Pisang yang digunakan biasanya pisang kepok. Pisang kepok dihaluskan. Saat ini proses mengalukan bisa menggunakan blender karena sangat memudahkan. Pisang kepok di-blender bersama gula pasir, susu bubuk, garam, teh vanili, dan telur.

Barongko memiliki tekstur lembut dengan rasa yang manis. Ciri khas kue ini dibungkus dengan daun pisang. Adonan barongko dimasukan dalam daun pisang kemudian dikukus. Kue ini sangat cocok dinikmati dalam keadaan dingin. Daun pisang juga mengeluarkan aroma harum pada barongko.

Dahulu, barongko disajikan sebagai makanan penutup raja-raja Bugis. Saat ini, barongko mudah ditemukan saat acara-acara perayaan seperti pernikahan, sunatan, syukuran, atau acara-acara adat lainnya. Barongko sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Bugis.

Barongko juga dijual bebas dan menjadi salah satu makanan buka puasa. Namun demikian, barongko tidak mudah ditemukan karena memang di daerah asalnya pembuatan barongko tidak sembarangan. Barongko harus dibuat oleh orang yang sudah berpengalaman. Hal itu agar rasa asli barongko tetap terjaga.

Barongko kuliner khas Bugis Makassar. (Instagram/ kue_bugis_tradisional)
Barongko kuliner khas Bugis. (Foto: Instagram @kue_bugis_tradisional)

Barongko menjadi salah satu makanan tradisional kebanggaan di antara banyak makanan Bugis lain. Barongko sudah diakui sebagai makanan warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kalau mau membuatnya di rumah, berikut merahputih.com sajikan resep membuat barongko tanpa daun pisang. Seperti yang dikutip dari Youtube Asahid & TehYung;

Bahan-bahannya

300 ml banyak

1 butir telur kocok lepas

10 buah pisang kepok

60 gram gula pasir

2 sendok makan susu bubuk

1/2 sendok teh garam

1/2 sendok teh vanili

Barongkok kuliner khas Bugis Makassar. (Instagram/ muthahharahthahir)
Barongko kuliner khas Bugis. (Foto: Instagram @muthahharahthahir)

Cara membuat

1. Pertama belah pisang yang sudah dikupas, kemudian buang bijinya dan potong-potong

2. Siapkan blender. Masukan pisang, gula, susu bubuk, garam, vanili dan santan. Blender hingga halus

3. Setelah itu masukan telur yang dikocok lepas blender lagi hingga benar-benar halus

4. matikan mixer atau blender, tuang adonan ke wadah alumunium foil kukus selama 20 menit. Pemilihan wadah sesuai selera. Makanan barongko aslinnya menggunakan wadah daun pisang. Penggunaan pisang ini membuat rasa barongko lebih harum

5. Setelah matang angkat. Barongko siap dinikmati. (zul)

Baca juga berita kuliner tradisional lainnya dalam artikel: Ampyang, Bulat-bulat Manis dari Yogyakarta

#MK #Kuliner Indonesia #Kuliner Tradisional
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan