Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kuliner

Barongko, Pisang Halus Kukus Andalan Suku Bugis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Mei 2018
Barongko, Pisang Halus Kukus Andalan Suku Bugis

Barongko. (Foto: Instagram @oshin_frame)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BUGIS memiliki pula sajian kuliner yang mampu menggoyang lidah banyak orang. Salah satu makanan khas Bugis yang disukai masyarakat luar daerahnya yaitu barongko. Kalau kamu mencari barongko di Google, akan ditemukan begitu banyak resep barongko khas Bugis. Hal itu menandakan makanan berbahan dasar pisang ini sangat disukai banyak orang, bahkan dari luar Sulawesi Selatan.

Barongko berbahan dasar pisang. Pisang yang digunakan biasanya pisang kepok. Pisang kepok dihaluskan. Saat ini proses mengalukan bisa menggunakan blender karena sangat memudahkan. Pisang kepok di-blender bersama gula pasir, susu bubuk, garam, teh vanili, dan telur.

Barongko memiliki tekstur lembut dengan rasa yang manis. Ciri khas kue ini dibungkus dengan daun pisang. Adonan barongko dimasukan dalam daun pisang kemudian dikukus. Kue ini sangat cocok dinikmati dalam keadaan dingin. Daun pisang juga mengeluarkan aroma harum pada barongko.

Dahulu, barongko disajikan sebagai makanan penutup raja-raja Bugis. Saat ini, barongko mudah ditemukan saat acara-acara perayaan seperti pernikahan, sunatan, syukuran, atau acara-acara adat lainnya. Barongko sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Bugis.

Barongko juga dijual bebas dan menjadi salah satu makanan buka puasa. Namun demikian, barongko tidak mudah ditemukan karena memang di daerah asalnya pembuatan barongko tidak sembarangan. Barongko harus dibuat oleh orang yang sudah berpengalaman. Hal itu agar rasa asli barongko tetap terjaga.

Barongko kuliner khas Bugis Makassar. (Instagram/ kue_bugis_tradisional)
Barongko kuliner khas Bugis. (Foto: Instagram @kue_bugis_tradisional)

Barongko menjadi salah satu makanan tradisional kebanggaan di antara banyak makanan Bugis lain. Barongko sudah diakui sebagai makanan warisan budaya tak benda Indonesia pada tahun 2017. Penetapan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kalau mau membuatnya di rumah, berikut merahputih.com sajikan resep membuat barongko tanpa daun pisang. Seperti yang dikutip dari Youtube Asahid & TehYung;

Bahan-bahannya

300 ml banyak

1 butir telur kocok lepas

10 buah pisang kepok

60 gram gula pasir

2 sendok makan susu bubuk

1/2 sendok teh garam

1/2 sendok teh vanili

Barongkok kuliner khas Bugis Makassar. (Instagram/ muthahharahthahir)
Barongko kuliner khas Bugis. (Foto: Instagram @muthahharahthahir)

Cara membuat

1. Pertama belah pisang yang sudah dikupas, kemudian buang bijinya dan potong-potong

2. Siapkan blender. Masukan pisang, gula, susu bubuk, garam, vanili dan santan. Blender hingga halus

3. Setelah itu masukan telur yang dikocok lepas blender lagi hingga benar-benar halus

4. matikan mixer atau blender, tuang adonan ke wadah alumunium foil kukus selama 20 menit. Pemilihan wadah sesuai selera. Makanan barongko aslinnya menggunakan wadah daun pisang. Penggunaan pisang ini membuat rasa barongko lebih harum

5. Setelah matang angkat. Barongko siap dinikmati. (zul)

Baca juga berita kuliner tradisional lainnya dalam artikel: Ampyang, Bulat-bulat Manis dari Yogyakarta

#MK #Kuliner Indonesia #Kuliner Tradisional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Bagikan