Bareskrim Temukan Puluhan Miliar Dana Donasi ACT Diduga Disalahgunakan
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit keuangan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi 212
Nurul mengatakan, ACT melakukan pemotongan donasi 20 hingga 30 persen. Bukti ini berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Surat itu tertera pada Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
"Dikuatkan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.
Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan PPATK.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting ACT ke Bogor
Bareskrim Polri bekerja sama dengan akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap.
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp 138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.
Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212. (Knu)
Baca Juga:
4 Petinggi ACT Ditahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap