Bareskrim Temukan Puluhan Miliar Dana Donasi ACT Diduga Disalahgunakan


Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir.
Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit keuangan ACT terkait dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya, Rabu (3/8).
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Donasi ACT, Bareskrim Periksa Ketua Koperasi 212
Nurul mengatakan, ACT melakukan pemotongan donasi 20 hingga 30 persen. Bukti ini berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT.
Surat itu tertera pada Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
"Dikuatkan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memblokir 843 rekening terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga ACT.
Nurul Azizah sebelumnya menjelaskan, pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan PPATK.
"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting ACT ke Bogor
Bareskrim Polri bekerja sama dengan akuntan publik untuk kebutuhan pelaksanaan audit terhadap lembaga filantropi tersebut.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap.
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Dalam hal ini, dari Rp 138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya.
Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga Koperasi Syariah 212. (Knu)
Baca Juga:
4 Petinggi ACT Ditahan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
