Bareskrim Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting ACT ke Bogor
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Bareskrim Mabes Polri membongkar upaya pemindahan dokumen penting dari kantor yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta ke sebuah lokasi di Bogor, Jawa Barat.
“Dokumen itu sudah Hermawan ditemukan penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (30/7).
Baca Juga
Bareskrim Polri berencana mengonfirmasi terkait pemindahan dokumen penting itu kepada empat tersangka yang kini ditahan Bareskrim Polri. Para tersangka itu diduga menyelewengkan dana sumbangan umat yang dikelola ACT yang saat ini sedang menjalani proses penahanan.
Untuk diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keempat tersangka, yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).
Baca Juga
Selain itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Salah satunya, dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Boeing telah menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 dolar AS atau sebesar Rp 2,14 miliar dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana itu diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta