Bareskrim Cari Dampak di Balik Informasi Hoaks Putusan Sistem Pemilu MK
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Babak baru terjadi dalam penanganan perkara kasus dugaan penyebaran informasi hoaks soal putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlapor dalam perkara tersebut yakni mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: MK Dituntut Rp 5 Miliar karena Penundaan Pemilu
Dia mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Sudah tahap penyidikan, masih berproses," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/6).
Agus menuturkan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," ucapnya.
Baca Juga:
Heru Budi Minta ASN DKI Jaga Netralitas saat Pemilu 2024
Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkas Agus.
Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terkait adanya laporan terhadap mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan rahasia negara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sistem pemilu.
Diketahui, laporan itu telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu (31/5) pelapor atas nama AWW.
Pelapor turut menyertakan barang bukti satu bundel tangkapan layar dengan akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Semua Polisi Ingatkan Peserta Pemilu Jaga Persatuan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan