Bareskrim Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi: Pupuk siap dijual di Sukabumi dan sekitarnya. (MerahPutih.com/Mauritz)
Merahputih.com - Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi berhasil dibongkar polisi. Dua orang berinisial AEF dan MD yang merupakan pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan kerugian negara akibat tindakan kedua oknum tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
Warga Bantul Positif COVID-19 Bakal Diberikan Oksigen Gratis
"Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (31/1).
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.
“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.
Baca Juga:
IMIP Sumbang 40 Ton Oksigen Untuk Warga yang Membutuhkan
Alokasi pupuk tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4 ribu per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan pengadaan pupuk. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani dan satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI.
Lalu, 100 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta.
Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan guna mengejar keterlibatan para pihak. Sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.
"Agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bikin Geram! Setelah Beras Dioplos Kini Giliran Pupuk Dipalsukan

Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, DPR Fokus Entaskan Masalah Petani

Stok Pupuk Nasional 2025 Tambah 2,5 Juta Ton Demi Swasembada Pangan 2027

Bersama TNI AD, Jerry Hermawan Lo Bangunkan Lahan Tidur 4 Tahun, Produksi Bisa Meningkat 4 Kali Lipat

Hanya Petani Anggota RDKK Penggarap 9 Komoditas Ini yang dapat Pupuk Subsidi

Petani Senang Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah Jelang Musim Tanam 2

Endapkan Stok, Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi

Jokowi Pastikan Pupuk Cukup, Minta Tambahan Rp 14 Triliun ke DPR

Ganjar Ungkap Pupuk Masih Jadi Masalah di Indramayu
Jokowi Bakal Impor Pupuk Atasi Kelangkaan
