Banjir Kritik, Ketua MA Perintahkan Aturan Melarang Dokumentasi Sidang Dicabut
Ketua MA Hatta Ali (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih.Com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi, mencabut surat edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
SEMA tersebut mengatur mengenai Izin Ketua Pengadilan Negeri atas pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv.
Baca Juga:
"Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Juru Bicara MA, Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (28/2).
Andi menjelaskan dasar pencabutan SEMA tersebut. Menurut dia, SEMA Nomor 2 Tahun 2020 itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan," ujar Andi.
Sebelumnya SEMA Nomor 2 Tahun 2020 mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Asfinawati menilai aturan yang termaktub dalam SEMA tersebut merupakan angin segar bagi mafia peradilan.
"Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," kata Asfinawati, Rabu (26/2) malam.
Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai larangan pengambilan foto dan perekaman persidangan tanpa menjamin setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait sidang yang sedang berlangsung merupakan bentuk kesewenang wenangan.
"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR hal ini adalah bentuk kesewenang wenangan dari Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/2).
Baca Juga:
Menurut dia, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Larangan itu dinilainya juga berdampak terhadap kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal.(Pon)
Baca Juga:
Hakim Kerap Tersandung Suap, Kinerja Ketua MA Perlu Dievaluasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8