Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, Ketua MA Bungkam

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juli 2019
Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, Ketua MA Bungkam

Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bungkam terkait putusan kasasi yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu adalah independensi hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan hakim," ujar Hatta Ali yang ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-73 di lapangan silang Monas Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati

Pada Selasa (9/7), majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin dan memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta Convention pada Rabu (27/2) mengatakan pada saat ini Indonesia mengalami kekurangan tenaga hakim, sementara jumlah perkara yang masuk terus mengalami peningkatan. (ANTARA / Maria Rosari)
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta Convention pada Rabu (27/2) mengatakan pada saat ini Indonesia mengalami kekurangan tenaga hakim, sementara jumlah perkara yang masuk terus mengalami peningkatan. (ANTARA / Maria Rosari)

"Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan matang," sambungnya dilansir Antara

Hatta pun tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penilaian masyarakat atas rendahnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indoensia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota anggota 2 Mohamad Asikin berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.

BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati

Atas putusan kasasi tersebut, Syafruddin pun sudah lepas dari tahanan pada Selasa (9/7) sekitar pukul 19.55 WIB sedangkan KPK mengaku tidak akan berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut.

"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di gedung KPK, Selasa (9/7).

KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin.

Syafruddin Arsyad Temenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MP/Ponco

"Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras.

BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'

Namun menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

# Mahkamah Agung #Kasus BLBI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Bagikan