Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, Ketua MA Bungkam


Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bungkam terkait putusan kasasi yang membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu adalah independensi hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan hakim," ujar Hatta Ali yang ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-73 di lapangan silang Monas Jakarta, Rabu (10/7).
BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Pada Selasa (9/7), majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin dan memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

"Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan matang," sambungnya dilansir Antara
Hatta pun tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penilaian masyarakat atas rendahnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indoensia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding. Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota anggota 2 Mohamad Asikin berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum administrasi.
BACA JUGA: Syafruddin Lolos di MA, KPK Langsung Korek Eks Anak Buah Megawati
Atas putusan kasasi tersebut, Syafruddin pun sudah lepas dari tahanan pada Selasa (9/7) sekitar pukul 19.55 WIB sedangkan KPK mengaku tidak akan berhenti melakukan penyidikan kasus tersebut.
"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di gedung KPK, Selasa (9/7).
KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin.

"Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras.
BACA JUGA: MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'
Namun menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
