Hakim Kerap Tersandung Suap, Kinerja Ketua MA Perlu Dievaluasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 Oktober 2017
Hakim Kerap Tersandung Suap, Kinerja Ketua MA Perlu Dievaluasi

Juru Bicara MA Agung Suhadi (kanan) saat konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menambah panjang catatan hitam mafia peradilan yang terbukti melanggar sumpah jabatan.

Dalam pantauan Indonesian Corruption Watch (ICW), sejak kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali 1 Maret 2012, tercatat ada 25 hakim dan aparat badan peradilan yang terpaksa berurusan dengan KPK.

"Banyaknya oknum hakim dan aparat badan peradilan yang ditangkap tersebut, memunculkan tanda tanya besar terkait capaian Hatta Ali sebagai Ketua MA, yang sudah terpilih dua kali," kata ‎Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter melalui siaran persnya, Selasa (10/10).

Padahal, kata Lalola, sudah ada sederet peraturan internal yang dibuat di bawah kepemimpinan Hatta Ali agar tak ada hakim yang nyeleweng dari sumpah jabatannya.

Dia menyebutkan, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan ‎Atasan Langsung.

"Kemudian, ada pula Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA, dan Badan Peradilan di bawahnya tapi minim implementasi," kritik Lalola.

Menurutnya, reformasi birokrasi di lingkungan MA tidak hanya dilakukan di level jenjang karir, namun termasuk juga dalam mekanisme rekruitmen calon pegawai di lingkungan MA.

"Itu sebagai mekanisme tak terpisahkan dan sebagai filter awal untuk meminimalisasi masuknya orang-orang yang tidak berintegritas dan minim kualitas ke dalam tubuh lembaga peradilan," kata dia.

Lalola menambahkan, sesungguhnya publik menunggu pertanggungjawaban Hatta Ali dalam menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017‎ tersebut.

Diketahui, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara banding yang diajukan Bupati Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Marlina Moha Siahaan.

Ia diduga menerima "uang pelicin" dari ‎anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha yang merupakan anak Marlina untuk mempengaruhi putusannya.

Marlina merupakan terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) yang telah divonis lima tahun penjara. Marlina kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara atas putusan tersebut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kerap Tersandung Korupsi, MA Bakal Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan Hakim

# Mahkamah Agung #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Bagikan