Kerap Tersandung Korupsi, MA Bakal Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan Hakim
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA), Suhadi, menyampaikan bahwa MA akan melakukan evaluasi menyeluruh agar tindak pidana korupsi dan suap tidak terjadi lagi di peradilan Indonesia.
Hal tersebut menyusul adanya penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, beberapa waktu lalu.
"Oleh sebab itu apa yang diumumkan hari ini merupakan rangkaian perwujudan berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 8 Tahun 2016," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Suhadi menambahkan, MA juga telah melakukan tindakan dan upaya tegas dengan memberhentikan sementara Ketua PT Manado dan juga langsung memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Herry Swantoro sebagai atasan langsung dari Ketua PT Manado.
"30 Ketua PT seluruh Indonesia, jadi mereka adalah binaan dari Dirjen Badilum dan atas kejadian ini kita sudah dengarkan bahwa upaya dari Dirjen telah dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para Ketua PT," jelas dia.
Adapun upaya pembinaan dan pengawasan Dirjen Badilum, lanjut Suhadi, yakni dilakukan dengan cara-cara formal, informal dan personal.
"Beberapa pertemuan di Jakarta dengan mengumpulkan semua Ketua Tingkat Banding, memberikan pembinaan yang sesuai dengan regulasi yang diambil MA," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait Hakim peradilan Indonesia dalam artikel: Meski Diberhentikan Sementara, Ketua PT Sulut Tetap Terima Gaji
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut