Meski Diberhentikan Sementara, Ketua PT Sulut Tetap Terima Gaji

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 09 Oktober 2017
Meski Diberhentikan Sementara, Ketua PT Sulut Tetap Terima Gaji

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono pascaditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski telah diberhentikan sementara, Sudiwardono tetap menerima gaji pokok sebesar 50 persen. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MA Nomor 180/KMA/SK/X/2017.

"Kepadanya diberikan bagian gaji pokok sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir sebesar Rp 2.810.150 terhitung mulai tanggal 1 November 2017 tanpa tunjangan jabatan Hakim/Ketua dan ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian salah satu keputusan yang terdapat dalam Surat Keputusan MA tersebut.

Sudiwardono resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Anugrah Moha. Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan Sudiwardono sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan.

Marlina merupakan terdakwa kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar. Marlina telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara atas vonis tersebut.

Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat, (6/10) malam. Dia ditangkap tak lama setelah diduga menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya. KPK menduga sebelumnya Sudiwardono sudah menerima 60 ribu dolar Singapura dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Keduanya kini ditahan KPK selama 20 hari sejak Minggu, (8/1), Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Aditya Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK. (Pon)

Baca juga berita terkait putusan MA untuk Hakim dalam artikel: Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi

#KPK # Mahkamah Agung #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - 57 menit lalu
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 27 menit lalu
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Bagikan