Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi


Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono atas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Aditya Nugraha Moha.
Adapun sanksi yang dijatuhkan MA kepada Sudiwardono adalah pemberhentian sementara, baik sebagai hakim maupun Ketua PT Sulawesi Utara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan MA karena Sudiwardono dianggap telah melakukan tindakan kejahatan serta mencoreng citra, wibawa, dan martabat lembaga yudikatif ini.
"Sehingga sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai ketua pengadilan tinggi," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha. Keduanya dibekuk karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi pada Sabtu (7/10) lalu.
Sanksi kepada Sudiwardono sendiri terangkum dalam Surat Keputusan MA RI Nomor 180/KMA/SK/X/2017. Menurut Abdullah, sanksi ini sendiri tertunda dua hari dari rencana awalnya.
"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu (7/10) juga, oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dgn hari libur maka surat keputusan pemberhentian sementara ditanda tangani pada Senin, 9 Oktober 2017, jam 08.00 WIB serta diumumkan pada hari ini juga," kata dia.
Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena MA masih menghormati asas praduga tak bersalah dan Sudiwardono belum divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang membelitnya. (Pon)
Baca berita terkait Mahkamah Agung lainnya di: Pengamat Hukum: Mahkamah Agung Gagal Bina Para Hakim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
