Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Oktober 2017
Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono atas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Aditya Nugraha Moha.

Adapun sanksi yang dijatuhkan MA kepada Sudiwardono adalah pemberhentian sementara, baik sebagai hakim maupun Ketua PT Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan MA karena Sudiwardono dianggap telah melakukan tindakan kejahatan serta mencoreng citra, wibawa, dan martabat lembaga yudikatif ini.

"Sehingga sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai ketua pengadilan tinggi," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha. Keduanya dibekuk karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi pada Sabtu (7/10) lalu.

Sanksi kepada Sudiwardono sendiri terangkum dalam Surat Keputusan MA RI Nomor 180/KMA/SK/X/2017. Menurut Abdullah, sanksi ini sendiri tertunda dua hari dari rencana awalnya.

"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu (7/10) juga, oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dgn hari libur maka surat keputusan pemberhentian sementara ditanda tangani pada Senin, 9 Oktober 2017, jam 08.00 WIB serta diumumkan pada hari ini juga," kata dia.

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena MA masih menghormati asas praduga tak bersalah dan Sudiwardono belum divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang membelitnya. (Pon)

Baca berita terkait Mahkamah Agung lainnya di: Pengamat Hukum: Mahkamah Agung Gagal Bina Para Hakim

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Pelat nomor khusus itu diberikan Polri dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
Indonesia
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Tom Lembong melaporkan hakim yang vonis dirinya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung
Indonesia
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui
Bagikan