Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono atas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Aditya Nugraha Moha.
Adapun sanksi yang dijatuhkan MA kepada Sudiwardono adalah pemberhentian sementara, baik sebagai hakim maupun Ketua PT Sulawesi Utara.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan MA karena Sudiwardono dianggap telah melakukan tindakan kejahatan serta mencoreng citra, wibawa, dan martabat lembaga yudikatif ini.
"Sehingga sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai ketua pengadilan tinggi," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha. Keduanya dibekuk karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi pada Sabtu (7/10) lalu.
Sanksi kepada Sudiwardono sendiri terangkum dalam Surat Keputusan MA RI Nomor 180/KMA/SK/X/2017. Menurut Abdullah, sanksi ini sendiri tertunda dua hari dari rencana awalnya.
"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu (7/10) juga, oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dgn hari libur maka surat keputusan pemberhentian sementara ditanda tangani pada Senin, 9 Oktober 2017, jam 08.00 WIB serta diumumkan pada hari ini juga," kata dia.
Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena MA masih menghormati asas praduga tak bersalah dan Sudiwardono belum divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang membelitnya. (Pon)
Baca berita terkait Mahkamah Agung lainnya di: Pengamat Hukum: Mahkamah Agung Gagal Bina Para Hakim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum