Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Oktober 2017
Tersandung OTT KPK, MA Berhentikan Ketua Pengadilan Tinggi

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah (tengah) saat memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah menjatuhkan sanksi terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono atas dugaan suap yang melibatkan anggota DPR Aditya Nugraha Moha.

Adapun sanksi yang dijatuhkan MA kepada Sudiwardono adalah pemberhentian sementara, baik sebagai hakim maupun Ketua PT Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan MA karena Sudiwardono dianggap telah melakukan tindakan kejahatan serta mencoreng citra, wibawa, dan martabat lembaga yudikatif ini.

"Sehingga sudah sepantasnya MA menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai ketua pengadilan tinggi," kata Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR Aditya Anugrah Moha. Keduanya dibekuk karena diduga melakukan praktik suap terkait penanganan perkara korupsi pada Sabtu (7/10) lalu.

Sanksi kepada Sudiwardono sendiri terangkum dalam Surat Keputusan MA RI Nomor 180/KMA/SK/X/2017. Menurut Abdullah, sanksi ini sendiri tertunda dua hari dari rencana awalnya.

"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu (7/10) juga, oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dgn hari libur maka surat keputusan pemberhentian sementara ditanda tangani pada Senin, 9 Oktober 2017, jam 08.00 WIB serta diumumkan pada hari ini juga," kata dia.

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan karena MA masih menghormati asas praduga tak bersalah dan Sudiwardono belum divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang membelitnya. (Pon)

Baca berita terkait Mahkamah Agung lainnya di: Pengamat Hukum: Mahkamah Agung Gagal Bina Para Hakim

# Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Bagikan