Bandar Nekat Selundupkan 11 Kilogram Sabu dari Aceh ke Jakarta di Ban Mobil


Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu dari Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Berbagai macam modus digunakan bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dengan modus memasukkannya ke dalam ban mobil.
Para bandar yang ditangkap yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Mereka hanya bisa tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan saat dirilis.
Baca Juga:
GTA Online Dijadikan Platform Rekrut Penyelundup Narkoba di Meksiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, para tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.
Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (15/1), dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/1).
"Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” tutur Zulpan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (28/1).
Menurut Zulpan, kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Reserse Narkoba Polres Jakpus pimpinan AKP Retno Jordanus akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban," tuturnya.
Baca Juga:
Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba
Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.
Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram.
"Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.
Berikutnya, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.
Tim lantas menangkap tersangka lainnya, F dan RM.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," urai Zulpan yang mengenakan seragam dinasnya ini.
Sebagai informasi, polisi sekarang masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Rutan Solo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Buah Jeruk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
