Bandar Nekat Selundupkan 11 Kilogram Sabu dari Aceh ke Jakarta di Ban Mobil
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu dari Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Berbagai macam modus digunakan bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dengan modus memasukkannya ke dalam ban mobil.
Para bandar yang ditangkap yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Mereka hanya bisa tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan saat dirilis.
Baca Juga:
GTA Online Dijadikan Platform Rekrut Penyelundup Narkoba di Meksiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, para tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.
Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (15/1), dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/1).
"Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” tutur Zulpan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (28/1).
Menurut Zulpan, kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Reserse Narkoba Polres Jakpus pimpinan AKP Retno Jordanus akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban," tuturnya.
Baca Juga:
Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba
Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.
Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram.
"Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.
Berikutnya, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.
Tim lantas menangkap tersangka lainnya, F dan RM.
"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," urai Zulpan yang mengenakan seragam dinasnya ini.
Sebagai informasi, polisi sekarang masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Rutan Solo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Buah Jeruk
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja