Bandar Nekat Selundupkan 11 Kilogram Sabu dari Aceh ke Jakarta di Ban Mobil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Januari 2022
Bandar Nekat Selundupkan 11 Kilogram Sabu dari Aceh ke Jakarta di Ban Mobil

Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan sabu dari Aceh. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berbagai macam modus digunakan bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dengan modus memasukkannya ke dalam ban mobil.

Para bandar yang ditangkap yakni berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29). Mereka hanya bisa tertunduk lesu seraya mengenakan baju tahanan saat dirilis.

Baca Juga:

GTA Online Dijadikan Platform Rekrut Penyelundup Narkoba di Meksiko

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, para tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.

Antara lain, di Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (15/1), dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/1).

"Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” tutur Zulpan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (28/1).

Menurut Zulpan, kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 1 Reserse Narkoba Polres Jakpus pimpinan AKP Retno Jordanus akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

"Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh dengan kendaraan roda empat. Dan sabu dimasukkan di ban," tuturnya.

Baca Juga:

Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba

Zulpan mengungkapkan, tim lalu meringkus pelaku saat tiba di Beji, Depok, pada Sabtu (15/1) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu polisi membekuk tersangka berinisial CLU dan AP.

Saat digeledah, didapat BB berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram.

"Lalu, sebuah tas hitam, HP, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelasnya.

Berikutnya, pada Minggu, 16 Januari 2022, pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, HP, dan kartu akses apartemen.

Tim lantas menangkap tersangka lainnya, F dan RM.

"Tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," urai Zulpan yang mengenakan seragam dinasnya ini.

Sebagai informasi, polisi sekarang masih mengembangkan penangkapan kurir narkoba tersebut untuk mengejar jaringan di atasnya. Para tersangka kini ditahan di Polres Jakpus.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Rutan Solo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Buah Jeruk

#Polres Jakarta Pusat #Bandar Narkoba #Sabu-sabu #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Polda NTB mendalami dugaan aliran dana Rp150 juta per kilogram sabu yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota. Jaksa minta kasus dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Bagikan