Bamsoet Khawatir Sektor Pariwisata Jadi Klaster Baru Penyebaran COVID-19

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penutupan sementara tempat-tempat wisata. Khususnya destinasi wisata puncak yang berada di zona merah ataupun kuning COVID-19.
Agar sebelum destinasi wisata dioperasikan kembali, sebaiknya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk meminta pertimbangan dan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang didasari data persebaran COVID-19.
"Ini supaya destinasi wisata tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19," jelas Bamsoet dalam keteranganya, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Kepergok Tak Pakai Masker, Pengunjung dan Pembeli Pasar Tradisional Dipaksa Pulang
Ia juga meminta pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memastikan setiap tempat wisata yang akan dibuka sudah memenuhi protokol kesehatan.
Termasuk prosedur protokol kesehatan yang telah disusun oleh Kemenpar Ekraf melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Bamsoet mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempertimbangkan secara arif jika mau berkunjung ke destinasi wisata dimasa pandemi COVID-19.
"Ini mengingat destinasi wisata merupakan area terbuka publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang, dan berpotensi menjadi sumber penyebaran COVID-19," terang Bamsoet.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka pada masa pandemi COVID-19 akan ditutup kembali apabila ditemukan pengunjung yang terjangkit COVID-19.
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan," kata Doni.
"Atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas pusat," kata dia.
Doni menyampaikan, pengelola pariwisata harus menyiapkan protokol kesehatan di kawasannya. Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi selama fase implementasi protokol kesehatan.
Baca Juga:
Gugus Tugas Amankan 172 Orang Saat Razia Malam PSBB, Ada yang Positif Corona
Kepala BNPB ini juga meminta kepala daerah untuk memberikan rekomendasi pada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020.
Sebelumnya, Doni mengumumkan 13 kawasan pariwisata alam yang diperbolehkan beroperasi di masa pademi COVID-19. Ia menegaskan, pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
